androidvodic.com

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemerintah Teken Aturan Pengendalian Tembakau Internasional FCTC - News

News, JAKARTA - Setiap tanggal 31 Mei diperingati sebagai World No Tobacco Day (WNTD) atau Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Di tingkat global maupun di dalam negeri pemahaman tentang bahaya merokok dan produk turunannya tentu sering sekali dikampanyekan.

Namun sayangnya, Indonesia sampai saat ini belum juga meratifikasi aturan internasional tentang pembatasan penggunaan rokok dan produk tembakau lainnya sejak tahun 2003.

"Untuk mengendalikan bahaya merokok ini maka pada tahun 2003 sudah dibentuk aturan internasional berupa Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC), yang sudah diratifikasi oleh 182 negara di dunia, sayangnya Indonesia bukan salah satu di antaranya," ujar pakar kesehatan dari FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama.

Baca juga: Depresi Jadi Gangguan Mental yang Umum Terjadi di Masyarakat

Ia memaparkan, data dunia pada 2020 menyebutkan 22,3 penduduk dunia menggunakan produk tembakau, 36,7 persen pria dan 7,8 persen wanita, baik rokok maupun bentuk lain seperti tembakau yang dimulut atau smokeless tobacco.

WHO bahkan menyatakan bahwa kebiasaan merokok dan penggunanaan produk tembakau dapat membunuh sampai setengah dari penggunanya.

Lebih dari 8 juta orang ,meninggal setiap tahunnya akibat hal ini. 

Sekitar 7 juta kematian merupakan akibat langsung dari tembakau, sementara sekitar 1,2 juta terjadi pada para perokok pasif.

Kebiasaan merokok dan penggunaan produk tembakau juga berhubungan dengan sedikitnya 20 jenis kanker. 

"WHO bahkan menyebut bahwa epidemi tembakau adalah salah satu masalah kesehatan masyarakat terbesar yang dunia pernah hadapi, The tobacco epidemic is one of the biggest public health threats the world has ever faced," ungkap dia.

Baca juga: Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Keunggulan Produk Alternatif Tembakau

Tema World No Tobacco Day 2022 adalah Protect the environment.

Mengangkat isu bahwa tembakau menimbulkan dampak kerusakan lingkungan pula, selain mengganggu kesehatan manusia. 

Bentuk kerusakan lingkungan ini dapat berupa puntung rokok, bekas bungkus rokok, penggunaan pestisida untuk tanaman tembakau, hutan yang ditebang untuk tanaman tembakau (diperkirakan di dunia sekitar 3,5 juta setiap tahunnya) dan juga dihasilkannya sekitar 84 megaton of karbon dioksida yang ekuivalen dengan efek gas rumah kaca.

"Kita di Indonesia perlu lebih memberi peran penting dalam penanggulangan masalah merokok ini, yang jelas berdampak buruk bagi kesehatan dengan berbagai dampak penyakitnya yang sudah dikenal luas," imbuhnya. 

Baca juga: Komnas Pengendalian Tembakau: Rokok Menganggu Produktivitas

Mantan petinggi WHO ini berpesan, bagi yang belum merokok, janganlah memulainya, dan bagi perokok segeralah berhenti. 

"Lindungi kesehatan anda dan kesehatan keluarga tercinta serta lingkungan sekitar," pesan Penerima Penghargaan WHO Free Tobacco World Award yang diterima pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia tahun 1998.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat