androidvodic.com

Tidak hanya Indonesia, Negara-negara Ini Juga Atur Informasi soal BPA pada Label Pangan - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA -- Tidak hanya ada di Indonesia, sejumlah negara berikut ini juga menaruh perhatian serius terhadap dampak kesehatan dari Bisfenol A (BPA).

Misalnya pada tahun 2018 Uni Eropa menurunkan batas migrasi BPA yang semula sebesar 0,6 bpj (bagian per juta) turun menjadi 0,05 bpj.

Beberapa negara seperti Prancis, Brazil, Negara Bagian Vermont, dan distrik Columbia (Amerika Serikat) telah menetapkan pelarangan penggunaan BPA pada kemasan pangan, termasuk AMDK.

Baca juga: Catat Poin Penting yang Diatur dalam Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang

Negara Bagian California (Amerika Serikat) mengatur pencantuman peringatan label bahaya Bisfenol A (BPA). berupa potensi risiko kanker, gangguan kehamilan, dan fungsi reproduksi. BPA termasuk dalam salah satu senyawa yang diatur dalam daftar Proposition 65 (Peraturan Negara Bagian California) yang harus mencantumkan peringatan pada label kemasan setiap produk dan pada ritel/rak penjualan.

"Di Indonesia sendiri persyaratan batas migrasi Bisfenol A pada kemasan plastik PC ditetapkan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, sebesar 0,6 bpj," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI Penny K. Lukito dalam acara Sarasehan di Shangri-lla Hotel Jakarta, Selasa (07/06/2022).

Ilustrasi galon AMDK BPA Free.
Ilustrasi galon AMDK BPA Free. (Istimewa)

Berdasarkan hasil pengawasan kemasan galon yang dilakukan Badan POM pada tahun 2021 dan 2022, baik dari sarana produksi maupun peredaran, ditemukan 3,4 persen sampel tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang diperoleh di sarana peredaran.

Hasil uji migrasi BPA disebut Penny juga mengkhawatirkan, dimana berada pada angka 0,05 s.d. 0,6 bpj sebesar 46,97 persen di sarana peredaran dan 30,91 persen di sarana produksi.

Baca juga: Cleo Minta Pengusaha AMDK Kreatif dan Inovatif dalam Hadapi Rencana Pelabelan BPA

"Hasil pengawasan kandungan BPA pada produk AMDK dengan kandungan BPA di atas 0,01 bpj (berisiko terhadap kesehatan) di sarana produksi sebesar 5 persen sampel galon baru dan di sarana peredaran sebesar 8,67 persen," jelasnya.

Sehingga dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan informasi yang benar dan jujur. Badan POM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Shutterstock)

“Pengaturan pelabelan BPA pada AMDK ini juga dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, regulasi, serta bukti ilmiah di negara lain. Dan perlu dipahami bersama bahwa isu BPA dalam produk pangan olahan ini bukan masalah kasus lokal atau nasional, tetapi merupakan perhatian global yang harus kita sikapi dengan cerdas dan bijaksana untuk kepentingan perlindungan kesehatan konsumen”, tambah Kepala Badan POM.

Agar tidak terjadi penyimpangan informasi, peraturan ini hanya mengatur kewajiban mencantumkan tulisan cara penyimpanan pada label AMDK: Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam.

Sementara pencantuman label "Berpotensi Mengandung BPA" pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik PC. Namun demikian, pencantuman label Berpotensi Mengandung BPA dikecualikan untuk produk AMDK dengan hasil analisis BPA tidak terdeteksi dengan nilai Limit of Detection (LoD) ≤ 0,01 bpj dan migrasi BPA dari kemasan plastik polikarbonat memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat