androidvodic.com

Hindari Gangguan Ginjal Akut, Obat Sirup Dilarang, Jika Ada Stok di Rumah Jangan Dikonsumsi - News

News, JAKARTA - Kementerian Kesehatan(Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat sirup. Ini terkait terus berkembangnya gangguan ginjal akut.

Diketahui, kebijakan melarang penjualan obat sirup ini sehubungan denganprogresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia,

Lantas, bagaimana jika obat sirup yang masih ada di rumah?

Baca juga: BREAKING NEWS: Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup

Pelarangan obat sirup ini tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami tersebut Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan sirup.

Larangan pemberian obat sirup ini sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu bagaimana apabila ada masyarakat yang terlanjur memiliki stok obat  sirup di rumah?Apakah boleh dikonsumsi?

Baca juga: 192 Anak Menderita Gangguan Ginjal Akut Sejak Januari, Apotek Diminta Hentikan Menjual Obat Sirup

Terkait hal tersebut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan(Kemenkes) dr. Yanti Herman, MH. Kes mengatakan sebaiknya masyarakat yang terlanjur memiliki stok obat-obatan jenis sirup di rumah direkomendasikan untuk tidak mengkonsumsinya. "Betul(direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi dulu). Lebih baik seperti itu sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi," ujar Yanti saat dikonfirmasi Tribun, Rabu(19/10/2022).

Salah satu obat sirup.Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah
Salah satu obat sirup.Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah (istimewa)

Yanti menjelaskan dalam Surat Edaran Kemenkes masyarakat umum dilarang membeli obat sediaan sirup bebas kecuali anjuran dari tenaga kesehatan. "Diutamakan untuk merawat non farmakologis saja," kata Yanti.

Baca juga: Dikaitkan Kematian 66 Anak, BPOM RI Pantau Produk Obat Batuk Sirup yang Terkontaminasi di Gambia

Tenaga kesehatan lanjut Yanti juga dianjurkan untuk memberikan obat racikan saja dan tidak meresepkan obat jenis sirup. "Semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan terutama terkait dengan bidang kefarmasian," kata Yanti.(Willy Widianto)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat