androidvodic.com

Picu Kematian 99 Anak, Peredaran Obat Sirup Dilarang di Indonesia, 5 Diantaranya Ditarik BPOM - News

Laporan Wartawan News  Namira Yunia Lestanti

News, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengumumkan larangan untuk menjual maupun meresepkan obat resep sirup dan obat cair, menyusul kematian 99 anak akibat gagal ginjal akut.

Larangan tersebut diumumkan pada Rabu (19/10/2022) setelah otoritas kesehatan negara Asia Tenggara memutuskan untuk ikut terjun dalam penyelidikan atas  sirup paracetamol yang menyebabkan 206 anak dan balita Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, bahkan 99 diantaranya meninggal dunia.

“Hingga hari ini, kami telah menerima 206 kasus yang dilaporkan dari 20 provinsi dengan 99 kematian. Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat cair atau sirup,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril Mansyur dalam konferensi pers.

Baca juga: PENAMPAKAN 5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol Menurut BPOM

Dari hasil sampling dan pengujian terhadap sejumlah obat sirup pada Rabu kemarin, diketahui adanya beberapa senyawa berbahaya yang terkandung dalam obat sirup yang dikonsumsi sejumlah pasien balita dengan kondisi gagal ginjal.

Diantaranya kandungan cemaran EG, (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), EGBE (ethylene glycol butyl ether) dikutip dari Al Jazeera ketiga senyawa ini seharusnya ditambahkan dalam kadar  rendah namun dalam pengujian, beberapa produk justru menambahkan tiga senyawa ini dalam dosis yang berlebih.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyebut kasus penyakit ginjal kronis mulai terjadi sejak Januari lalu, setidaknya ada 192 kasus cedera ginjal akut (AKI) yang menyerang anak-anak mulai dari usia satu hingga lima tahun.

Sebelum kasus kematian anak-anak akibat AKI di Indonesia melonjak, pemerintah Afrika Selatan sebelumnya juga telah menyelidiki kematian 70 anak di wilayah Gambia, terkait dengan sirup parasetamol asal India.

Baca juga: Bahaya Etilen Glikol, Ditemukan BPOM dalam 5 Obat Sirup Ini

Meski ketiga kandungan senyawa yang ditemukan pemerintah Indonesia merupakan impurities dari zat kimia tidak berbahaya, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) menemukan fakta bahwa  dua bahan kimia tersebut  juga terdapat dalam sirup parasetamol yang diduga menjadi pemicu kematian atas puluhan kasus gangguan ginjal akut yang ditemukan di Gambia.

Alasan ini yang membuat Kemenkes memutuskan menyetop sementara penjualan dan penggunaan obat dalam bentuk cair atau sirup, untuk mencegah bertambahnya jumlah korban.

Lebih lanjut BPOM juga turut menarik empat peredaran obat sirup yang menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," jelas BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Bahaya Etilen Glikol, Ditemukan BPOM dalam 5 Obat Sirup Ini

Penarikan dilakukan usai BPOM meneliti 39 bets dari 26 sirup obat yang beredar di pasaran, berikut ini obat yang ditarik peredarannya oleh  BPOM:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam) yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus dengan botol berukuran 15 mililiter.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat