androidvodic.com

Lima Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran karena Mengandung Cemaran Zat Kimia Berbahaya - News

News, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memerintahkan industri farmasi untuk menarik sejumlah sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Kandungan EG dan DEG ini diduga punya keterkaitan terhadap penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak yang sejak bulan Agustus kasusnya alami peningkatan.

Berdasarkan hasil pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk sampel.

BPOM menindaklanjuti hasil pengujian tersebut dengan memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup obat dari peredaran di Indonesia. Industri farmasi juga diminta memusnahkan seluruh bets produk.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," kata BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).

Berikut 5 produk yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Baca juga: 5 Obat Sirup Ditarik, Benarkah Picu Kematian karena Gangguan Ginjal Akut? Ini Penjelasan BPOM

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," sebut BPOM.

BPOM juga akan melaksanakan patroli siber. Upaya ini dilakukan untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.

Baca juga: Picu Kematian 99 Anak, Peredaran Obat Sirup Dilarang di Indonesia, 5 Diantaranya Ditarik BPOM

"BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal," ungkap BPOM pada laman resminya.

Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya hasil uji klinis BPOM yang menyatakan ada lima produk obat memiliki kandungan Etilen Gelikol (EG). Lima obat tersebut adalah Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat