androidvodic.com

Sambangi Ombudsman, Keluarga Kasus Gagal Ginjal Akut Minta Pemerintah Tetapkan KLB - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak melakukan audiensi kepada pimpinan Ombudsman RI.

Dalam audiensinya, keluarga korban didampingi oleh Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk) yang dipimpin oleh Al Araf. 

Keluarga korban ditemui oleh Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih dan pimpinan Ombudsman Robert Na Endi Jaweng.

Dalam pertemuan tersebut, Safitri Puspa Rani, ibunda Agri yang menjadi korban kasus gagal ginjal akut meminta Pemerintah menetapkan tragedi ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Di sini kita masih berusaha karena benar-benar ingin mendorong. Jadi mendorong untuk pihak ombusman untuk memonitoring maksimal, mendampingi bagaimana caranya ini ke depannya berjalan sesuai seperti yang keluarga korban harapkan," ujar Safitri di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: DPR: Pemerintah Harus Serius Respons Rekomendasi TPF BPKN soal Kasus Gagal Ginjal Akut

Safitri mengungkapkan saat ini masih banyak anak yang membutuhkan perawatan secara menyeluruh.

Kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan, menurut Safitri, dibutuhkan para korban yang menjalani perawatan.

Melalui penetapan KLB, anak-anak yang menjadi korban kasus gagal ginjal akut akan mendapatkan kemudahan terhadap akses kesehatan.

"Langsung kepada prakteknya mereka seperti pendampingan, kemudahan, akses faskes. Faskesnya tidak harus perlu kesana kemari, dan pendampingan maksimal. Baik itu yang di rumah sakit, di icu, di ruang perawatan harus  benar-benar dimaksimalkan, dipraktekan, itu yang mau ditunggu," ucap Safitri.

Dirinya mengungkapkan saat ini masih banyak anak-anak yang masih terdampak oleh kasus gagal ginjal akut.

"Karena memang bermain dengan waktu, jadi nyawa anak-anak ini masih ada di ujung tanduk istilahnya. Yang pulang masih ada di ujung tanduk belum ada yang sembuh," pungkas Safitri.

Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai dugaan maladministrasi pada penanggulangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak dan pengawasan obat sirop oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebagai hasil dari investigasi tersebut, Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan disampaikan secara langsung kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk melaksanakan Tindakan Korektif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat