androidvodic.com

Obat Sirup Sudah Bisa Diresepkan Lagi, IDAI: Ikuti Aturan Pakai - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA- Guru Besar farmakologi Farmasi Klinis, Institut Teknologi Bandung (ITB) I Ketut Adnyana memaparkan, penyebab gangguan ginjal akut pada anak atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Kasus tersebut merenggut ratusan anak-anak pada tahun lalu.

Baca juga: GP Farmasi : Sirop Obat sudah Aman

"Ada intoksikasi obat yang tercemar oleh EG/DEG yang melebihi ambang batas sehingga berdampak masal," ujar Ketut dalam acara Dialog Interaktif Kesehatan: Sirop Obat Aman Untuk Anak yang diadakan di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Meski demikian, GGAPA bisa disebabkan oleh berbagai faktor lainnya. Misalnya (multifactorial) seperti status kesehatan pasien (riwayat penyakit), alergi terhadap suatu bahan tertentu, infeksi (termasuk Covid-19), status nutrisi (dehidrasi), obat, makanan, logam berat, toksikan (EG/DEG dari berbagai sumber), dan lain sebagainya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso menyampaikan, GGAPA sudah ada sejak lama, sehingga perlu investigasi mengenai penyebab GGAPA jika kasus yang terjadi hanya individual. 

"Produk sirup obat oleh BPOM per November 2022 lalu sudah aman, sehingga produk sirop obat yang sudah dirilis kembali oleh BPOM, bisa diresepkan kembali oleh dokter dan bisa dikonsumsi masyarakat dengan tenang selama mengikuti aturan pakai," tambah dia.

Ketua Umum GP Farmasi  Tirto Kusnadi pun menutup bahwa obat sirup sudah dinyatakan aman oleh otoritas kesehatan melalui verifikasi ulang dan sudah dirilis oleh BPOM.

Baca juga: Pasien Ginjal yang Telah Dialisis Butuh Protein Tinggi, Ini Alasannya 

Karena itu, Dokter Spesialis Anak tidak perlu ragu lagi untuk meresepkan sirop obat kepada pasien dan masyarakat juga bisa kembali menggunakan sirop obat dengan mengikuti aturan pakai.

"Anggota GP Farmasi agar tetap disiplin dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Benar (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Benar (CDOB)," pesan dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat