Daftar 2 Obat Tradisional Berbahaya yang Menurut BPOM Bisa Picu Gangguan Hati dan Ginjal - News
Laporan Wartawan News, Rina Ayu
News, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
Dari pengawasan yang dilakukan ada total 12 produk yang mengandung bahan berbahaya yang terdiri dari 8 obat tradisional dan suplemen kesehatan serta 4 produk kosmetik.
BPOM memaparkan 8 obat tradisional dan suplemen kesehatan tersebut mengandung cemaran yang melebihi ambang batas aman. Sementara 4 produk kosmetik mengandung bahan yang dilarang dan berbahaya.
Padahal obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi standar (TMS) itu menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
Sementara, produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).
"BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dikutip Selasa (1/8/2023).
Baca juga: BPOM Temukan 8 Obat dan 4 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya
BPOM sudah memerintahkan kepada pemilik izin edar produk untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.
Serta menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Baca juga: Penjelasan BPOM Terkait Keamanan Pemanis Buatan Aspartam
BPOM juga meminta mereka agar memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
Berikut daftar 12 produk berbahaya menurut BPOM:
1. Obat Tradisional
Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
Pegal Linu cap Akar Daun
Sirandi (botol kaca)
Sirandi (botol plastik)
Liu Shen Shui (sakit perut)
Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung
2. Produk Suplemen Kesehatan:
Feroglobin Kid Drops
3. Produk Kecantikan
Casandra Glam Nude Lip Cream 2
Casandra Lipstick Colorfix (No.6)
La Widya Curcumin Day Cream
Bioglod Night Cream
Terkini Lainnya
BPOM menemukan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
70 Juta Perokok Aktif di RI, Pakar Kesehatan: Perlu Pendekatan Pentahelix Turunkan Angka Prevalensi
BERITA REKOMENDASI
BPOM: Vaksin AstraZeneca Sudah Tak Beredar di Indonesia
BPOM: Skincare Etiket Biru Tidak Boleh Digunakan Secara Sembarangan
BERITA TERKINI
berita POPULER
70 Juta Perokok Aktif di RI, Pakar Kesehatan: Perlu Pendekatan Pentahelix Turunkan Angka Prevalensi
Menkes Enggan Disangkutpautkan dengan Pencopotan Dekan FK Unair
Respons Kemenkes Usai Dekan FK Unair Dicopot karena Tolak Wacana Dokter Asing
Indonesia Kekurangan 1 Juta Kantong Darah, 33 RS Ditargetkan Kumpulkan & Kelola Mandiri Donor Darah
Ambeien Bisa Memburuk Apabila Tidak Ditangani Cepat dan Tepat