WHO Desak Larang Rokok Vape Perasa, Begini Isi Rekomendasi PDPI ke Pemerintah - News
Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi
News, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah di semua negara agar melarang penggunaan rokok elektrik atau vape dengan varian rasa.
Terkait hal ini, Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI) Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K) pihaknya sudah membuat rekomendasi dalam bentuk surat tertulis kepada pemerintah.
"Tentu kami profesi pada Komite Pengendalian Tembakau sudah kirim surat tertulis kepada pemerintah, presiden bagaimana pengendalian rokok elektronik dilakukan," ungkapnya pada media briefing virtual, Selasa (9/1/2024).
Isinya adalah jika memungkinkan, lakukan pelarangan. Namun jika tidak bisa, maka gunakan pengendalian seperti rokok konvensional.
"Pertama, bentuk manajemen regulasinya. Kedua protecting people, khususnya orang-orang sekitar yang terdampak rokok elektronik," tambah dr Agus.
Misalnya, merokok vape harus dilakukan pada tempat yang telah ditentukan.
Ketiga, pemerintah juga perlu menyediakan fasilitas berhenti merokok, baik itu rokok konvensional mau pun rokok elektrik atau vape.
Baca juga: Vape dengan Perasa Dilarang Beredar! WHO Sebut Ada Bahan Kimia Beracun, Ancam Anak-anak dan Remaja
Keempat, gunakan peringatan bahaya dampak merokok seperti rokok konvensional.
"Memberikan suatu informasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok elektronik. Setiap bungkus diberi bahaya kesehatannya," imbuhnya.
Baca juga: Kecanduan Vape sejak Usia 9 Tahun, Gadis asal Irlandia Alami Kerusakan Paru-paru
Kelima, perlu ada pembatasan iklan vape seperti rokok konvensional. Keenam, peningkatan pajak dan ini kata dr Agus sudah dilakukan sejak 1 Januari 2024.
Terkini Lainnya
PDPI sudah membuat rekomendasi dalam bentuk surat tertulis kepada pemerintah terkait larangan peredaran vape varian rasa oleh WHO.
Beda Anak Demam Biasa dengan Demam Pertanda Hepatitis, Orang Tua Wajib Tahu
BERITA REKOMENDASI
KPAI Usulkan yang Bisa Akses Rokok dan Vape di Atas 21 Tahun
BERITA TERKINI
berita POPULER
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Garut, Psikiater Ingatkan Gangguan Jiwa Harus Segera Diobati
Alkes dan obat Obatan Mahal, Tata Kelola Dagang, Pajak serta Koordinasi Kementerian Harus Dibenahi
Penelitian Terbaru Mom Shaming, Dialami 70 Persen Ibu di Indonesia dan Aktornya Keluarga Inti
Durian Tak Mengandung Kolestrol, Tapi Trigliseridanya Tinggi
Meccaya Perluas Jaringan Distribusi Hingga ke Mancanegara