Apa Perbedaan Fasilitas KRIS dengan Kamar Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan? - News
Laporan Wartawan News, Rina Ayu
News, JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan aturan layanan kamar kelas 1,2,3 di Rumah Sakit (RS) dengan layanan kamar rawat inap standar (KRIS).
Aturan ini akan diberlakukan secara bertahap hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Baca juga: Menkes Bantah Hapus Kelas BPJS, Klaim Cuma Disederhanakan
Peleburan kelas ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditekan Presiden Jokowi pada 8 Mei lalu.
Lalu bagaimana perbedaan layanan KRIS dan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?
Pada Pasal 46 tertulis kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebagai berikut:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
Terkini Lainnya
Menurut Menkes masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.
Lalu bagaimana perbedaan layanan KRIS dan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan?
BERITA REKOMENDASI
Kris Dayanti Sebut Azriel dan Sarah Menzel Menikah Tahun Depan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Anggaran Makan Siang Gratis Rp 7.500, Cukupkah Penuhi Kebutuhan Gizi Anak? Begini Tanggapan IDAI
Awas! Kolesterol Tinggi Juga Ancam Usia Muda, Saatnya Skrining Kesehatan dan Ubah Gaya Hidup
Ramai Kabar Roti Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, BPOM Harus Segera Klarifikasi
Picu Kematian Tertinggi, Siapa Saja yang Perlu Skrining Kanker Paru?
Varian Covid-19 KP.3 dan KP.3.1.1 Sumbang 50 Persen Kasus di Amerika Serikat