Menkes: Pengurusan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tidak Dipungut Biaya - News
Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi
News, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan biaya pengurusan surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp0 atau tanpa dipungut biaya.
Aturan penetapan STR tanpa biaya ini berlaku seumur hidup.
Ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0 (Nol Rupiah) atau 0 persen (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Tenaga medis yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah dokter atau dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
Sementara itu, tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.
Budi menjelaskan pengurusan STR Rp0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan.
Kebijakan ini meringankan beban biaya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” kata Budi dilansir dari laman resmi Kemenkes, Jumat (14/6/2024).
Kebijakan STR tanpa biaya ini merupakan langkah awal untuk memberlakukan kebijakan STR seumur hidup.
Persyaratan pengenaan tarif Rp0 ini khusus untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya atau tenaga medis atau tenaga kesehatan yang ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup.
Baca juga: Nakes Tidak Perlu Calo untuk Perpanjangan STR Seumur Hidup, Berikut Cara Prosedurnya
Adapun ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
Kemudian, tenaga kesehatan yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi dokter atau okter gigi yang telah melaksanakan internship atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.
Terkini Lainnya
Biaya pengurusan surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan ditetapkan sebesar Rp0 atau tanpa dipungut biaya.
BERITA REKOMENDASI
Menkes Sebut UU Kesehatan Permudah Transplantasi Organ di Indonesia
Kemenkes Bagikan Tips Sehat Penanganan Daging Kurban
BERITA TERKINI
berita POPULER
4 Tips Mengobati Jerawat Punggung, Cukup Dilakukan di Rumah
Cegah Fatalitas Kanker Paru, Dokter Spesialis Ungkap Pentingnya Diagnosis Lebih Awal
Konselor Remaja Tekankan Pentingnya Mengelola Stres pada Gen Z di Era Society 5.0.
Seminar Kesehatan Kimia Farma: Vaksin Demam Berdarah untuk Masa Depan yang Lebih Sehat
Elon Musk: Whatsapp Sama-sekali Tidak Aman!