androidvodic.com

Ketum GM FKPPI Sandi Mandela: Sikap Bamsoet Tidak Hadiri Sidang MKD DPR adalah Bentuk Kenegarawanan - News

News, JAKARTA - Ketua Umum Generasi Muda - FKPPI, Sandi Rahmat Mandela menganggap keputusan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang tidak menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI adalah langkah yang tepat.

Menurut Sandi, MPR RI merupakan lembaga negara yang terdiri anggota DPR RI dan DPD RI, sehingga MKD DPR tidak memiliki wewenang yang cukup untuk meminta klarifikasi dari pimpinan atau anggota MPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang mewakili institusinya.

"Dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 81, disebutkan bahwa kewenangan MKD hanya mencakup pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Oleh karena itu, permintaan klarifikasi MKD DPR terkait pernyataan Bamsoet dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan MPR sangat tidak relevan dan kontraproduktif dengan undang-undang," jelas Sandi kepada wartawan pada Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Wasekjen MPN Pemuda Pancasila Hari Purwanto Nilai MKD Tidak Paham UU soal Pemanggilan Ketua MPR RI

Caleg Partai Golkar Dapil X Jawa Barat ini menjelaskan, bahwa sebelum munculnya wacana amandemen konstitusi ke-5, berbagai tokoh konstitusi telah mengajukan aspirasi kepada Bamsoet untuk mengadakan Sidang Istimewa MPR RI.

Tujuannya adalah untuk mengembalikan UUD 1945 sesuai dengan naskah asli serta menyempurnakannya dengan addendum dan pokok-pokok haluan negara.

"Langkah yang diambil Ketua dan Pimpinan MPR sudah tepat sebagai juru bicara MPR RI yang mewakili kedaulatan rakyat untuk memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik, termasuk perspektif tentang amandemen UUD NRI 1945 yang telah mengalami empat kali amandemen," ujar Sandi.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet: Kalau Undangan MKD Tidak Mendadak, Saya Pasti Hadir

Lebih lanjut, Sandi menambahkan, Sidang MKD yang justru harus publik pertanyakan, ditengah situasi politik yang sedang terjadi dan berbagai problematika kebangsaan yang harusnya menjadi prioritas utama untuk kita selesaikan bersama.

Diketahui, pemanggilan Bamsoet oleh MKD DPR berkaitan dengan pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet di media online yang dianggap menyatakan bahwa semua Parpol telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan siap melaksanakan amandemen tersebut, termasuk menyiapkan peraturan peralihannya.

Namun, fakta dan bukti di lapangan menunjukkan bahwa Bamsoet tidak pernah mengatakan seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Baca juga: Bamsoet Klaim Tak Pernah Sebut Semua Parpol Sepakat Amendemen UUD

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat