androidvodic.com

Bamsoet Klaim Tak Pernah Sebut Semua Parpol Sepakat Amendemen UUD - News

Laporan Wartawan News,  Fersianus Waku

News, JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengklaim tak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.

Menurut Bamsoet, aduan dari mahasiswa bernama Muhammad Azhari ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (20/6/2024) lalu tidak tepat.

"Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR," kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Lagipula, kata dia, dirinya tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945. 

"Akan tetapi diawali dengan kata "kalau/jika", sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada. Sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi," ujar Bamsoet.

Adapun, hari ini MKD DPR menjadwalkan pemanggilan terhadap Bamsoet soal pernyataan semua partai politik menyepakati amendemen UUD 1945.

Namun, Bamsoet tak memenuhi panggilan tersebut karena undangannya disebut mendadak.

Panggilan ini dilakukan atas aduan Muhammad Azhari ke MKD DPR pada Kamis (20/6/2024) lalu.

 Azhari mengatakan, sebagai Ketua MPR RI, Bamsoet diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan tersebut. 

Menurutnya, Bamsoet dinilai menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya. Lagipula, belum ada persetujuan dari parpol untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan MKD DPR, Bamsoet Sebut Undangannya Mendadak

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Azhari menilai, bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945. 

Sebab, partai politik lainnya pun belum tentu sepakat dengan usulan tersebut.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat