androidvodic.com

Telah Diterapkan, Begini Realisasi 7 Inisiatif Pengendalian Kualitas Udara Ala Pemprov DKI - News

News – Demi mengendalikan kualitas udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 66/2019 yang berisi 7 inisiatif untuk menurunkan polusi udara di Jakarta.

7 langkah tersebut di antaranya Peremajaan dan Uji Emisi Kendaraan Umum; Diterapkannya Ganjil Genap, Tarif Parkir, Congestion Pricing; Perketat Uji Emisi dan Usia Kendaraan Pribadi; Mendorong Peralihan Moda, Peningkatan Kenyamanan dan Fasilitas Pejalan Kaki; Perketat Pengendalian Sumber Polutan Tak Bergerak; Penghijauan pada Sarana dan Prasarana Publik; dan Mulai Beralih ke Energi Terbarukan.

Dalam penerapannya, 7 kebijakan tersebut telah menghasilkan beberapa realisasi yang konkret dan nyata. Apa saja itu?

Peremajaan dan Uji Emisi Kendaraan Umum

Pada bulan Oktober 2019, realisasi peremajaan armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko sampai dengan tanggal 9 Oktober 2019 telah mencapai 3.581 armada atau setara dengan 35.6 persen dengan rincian bus besar 1.807 armada, bus sedang 410 armada, bus kecil 1.341 armada dan Transjakarta Cares 23 armada.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dari segi pembatasan usia kendaraan, Dishub Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pengetatan ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum di empat Unit Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala (per 6 bulan).

“Sejak tanggal 1 Agustus 2019 sampai 10 Oktober 2019, terdapat 808 kendaraan yang tidak lulus uji emisi dengan rincian PKB Ujung Menteng 401 kendaraan, PKB Cilincing 58 kendaraan, dan PKB Kedaung Angke 349 kendaraan,” ujar Syafrin.

Diterapkannya Ganjil Genap, Tarif Parkir, Congestion Pricing

Dalam hal kebijakan penerapan ganjil genap, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tanggal 6 September 2019.

Targetnya, dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang seluas 662,33 km2, total koridor ganjil-genap 63,6 km (panjang eksisting 32 km, panjang usulan koridor ganjil-genap 31,6 km), dengan rasio kawasan pembatasan lalu lintas terhadap luasan wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar 8,38 persen.

Untuk tarif parkir dan congestion pricing, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyiapkan proses verbal revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Peraturan ini, lanjut Syafrin, pun masih dalam proses revisi. Direncanakan terkait tarif dan denda Sistem Jalan Berbayar Elektronik akan dimasukkan ke dalam Perda Retribusi.

Uji Emisi dan Usia Kendaraan Pribadi

Untuk menerapkan hal ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sejumlah tindakan. Salah satunya, Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan rekapitulasi dan monitoring jumlah bengkel di Jakarta beserta perizinannya, dan memasukkan persyaratan adanya alat uji emisi pada perizinan usaha bengkel.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialiasasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai Keberlanjutan Program Uji Emisi Kendaraan Bermotor. Dishub Provinsi DKI Jakarta pun telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat