DPRD DKI: Butuh Payung Hukum Baru untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pariwisata Pulau Seribu - News
News - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mulai mendalami usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menjelaskan, situasi terkini diperlukan pencabutan Perda lantaran sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, di mana Kepulauan Seribu bukan lagi bagian dari wilayah Jakarta Utara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
"Kalau lihat pencabutan ini karena memang sudah muncul aturan-aturan yang lebih tinggi, jadi tidak ada lagi seperti ada (Perda) tapi sesungguhnya sudah mati,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta baru-baru ini.
Baca juga: DPRD DKI Ingin Pencabutan Perda 11 Tahun 1992 Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Warga Pulau Seribu
Pantas juga memastikan tidak akan ada kekosongan hukum usai dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 1992, mengingat telah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan akan diperkuat dengan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.
Ia berharap, dengan adanya dua peraturan tersebut, maka tidak ada lagi benturan antara otoritas Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan pariwisata serta pengaturan perizinan berinvestasi di Kepulauan Seribu.
"Saya pikir perlu diharmonisasi mana menjadi otoritas Pemerintah Pusat dan mana yang menjadi otoritas Pemerintah Daerah, supaya betul-betul memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakatnya,” ungkap Pantas.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi berharap dengan dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 1992 dapat menjadikan Kepulauan Seribu sebagai kawasan ekonomi dan pariwisata yang lebih produktif.
"Harapan kami dengan dicabutnya Perda akan membawa dampak bagaimana Pulau Seribu ini bisa dibangun kawasan ekonomi,” tandasnya.
Baca juga: Dukung Gelaran Pameran, Ketua DPRD DKI Jakarta Ungkap Pentingnya Kendaraan Listrik untuk Jakarta
Terkini Lainnya
Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemkab Kepulauan Seribu mulai mendalami usulan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992.
Komitmen Perangi Gizi Buruk, Pj. Gubernur Heru Targetkan Stunting Turun Jadi 13,2 Persen pada 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Komitmen Perangi Gizi Buruk, Pj. Gubernur Heru Targetkan Stunting Turun Jadi 13,2 Persen pada 2024
Benarkah ODGJ Bisa Bertindak Kekerasan hingga Membunuh? Begini Penjelasan Psikiater
Pendaftaran PPDB Kota Tangerang Selatan 2024 Jenjang SMP Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat Daftarnya
Kapan Hari Pertama Masuk Sekolah di Tahun Ajaran Baru 2024/2025? Ini Jadwal untuk Provinsi di Jawa
FIBA World Cup Sukses, Indonesia Ajukan Diri jadi Tuan Rumah Ajang Basket Kelas Dunia Hingga 2030