androidvodic.com

KPU Ingatkan Parpol Cek Anggota Partainya Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024 - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan beberapa syarat dan kriteria pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu diumumkan setelah KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu), Rabu (14/12/2022).

Terkait dengan hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih Pemilu dan melakukan pengecekan di portal resmi KPU.

"Kami siapkan portal dapat dicek online.go.id, oleh karena itu kita meminta bantuan semua untuk memeriksa apakah sudah mendaftar atau belum," kata Hasyim saat menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kantor KPU Pusat, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Terima DP4 dari Kemendagri dan Kemenlu, KPU Beberkan Kriteria dan Syarat Pemilih pada Pemilu 2024

Tak hanya itu, Hasyim juga mengimbau kepada partai politik peserta pemilu yang nantinya lolos verifikasi faktual untuk melakukan pengecekan serupa.

Menurut dia, setiap partai politik memiliki anggota yang mempunya hal pilih untuk partainya tersendiri.

"Terutama juga dengan parpol karena mereka punya anggota yang akan memilih partai itu, sehingga siapa anggotanya harus dipastikan masuk dalam daftar pemilih," tukas Hasyim.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementeriaan Luar Negeri RI, Rabu (14/12/2022).

Dengan begitu, tahapan pemrosesan masuk dalam verifikasi serta validasi data penduduk pemilih tetap dan pemilih sementara, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari membeberkan hal-hal yang menjadi syarat dan kriteria bagi warga negara Indonesia sebagai pemilih yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

"Syarat untuk menjadi pemilih ini adalah warga negara Indonesia (WNI), kemudian sudah genap berusia 17 tahun, atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin," kata Hasyim Asy'ari saat memberikan pengantar penyerahan DP4 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Hasyim mengatakan perhitungan usia 17 tahun bagi WNI itu terhitung pada hari pemungutan suara atau pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang, bukan pada penyerahan data penduduk hari ini.

Adapun pihak yang menyiapkan data penduduk potensial pemilih tersebut kata Hasyim adalah Kemendagri dan Kemenlu. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat