DKPP: Laporan Kasus Asusila akan Disidangkan Tertutup - News
News, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyebutkan semua perkara yang pihaknya tangani akan disidangkan secara terbuka, kecuali untuk kasus asusila.
"Selain menyidangkan secara terbuka untuk perkara-perkara yang sifatnya umum, terkecuali perkara yang bersifat asusila, kita sidangkan secara tertutup," kata Heddy Lugito dalam konferensi persnya di Kantor DKPP, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Namun lebih lanjut, ia mengaku pihaknya tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait perkara yang tengah diadukan.
"Sebelum disidangkan secara terbuka, DKPP tidak dibenarkan oleh UU untuk memberikan keterangan tentang perkara yang diadukan," jelas Heddy Lugito.
"Mungkin satu-satunya UU yang mengamanatkan secara tegas, bahwa DKPP tidak dibenarkan menggunakan perkara untuk popularitas dirinya sendiri. Itu UU 7/2017, menegaskan itu," sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Heddy, pihaknya masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut jika misalnya ditanya ihwal proses perkara yang masih pihaknya tangani.
"Kadang-kadang teman-teman bertanya, 'pak ketua, sudah sejauh mana perkara ini perkara itu.' Kami tidak bisa menjawab selama belum persidangan," jelasnya.
"Paling kita menyampaikan, sudah sampai di taraf verifikasi administrasi, verifikasi materiil. Paling seperti itu. Kapan disidangkan? Paling kita menjawab masih dijadwalkan," Heddy menambahkan.
Ketua Umum Partai Republik Satu Laporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Atas Dugaan Pelanggaran
Diketahui sebelumnya, Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 melaporkan KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.
"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," kata Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.
"Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan," ujarnya.
Baca juga: Farhat Abbas Minta Dugaan Asusila Ketua KPU Terhadap Hasnaeni Wanita Emas Diproses Sampai Tuntas
![Farhat Abbas, Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, ditemui di Kantor DKPP, Kamis (22/12/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/farhat-abbas-kuasa-hukum-ketua-umum-partai-republik-satu.jpg)
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebutkan semua perkara yang pihaknya tangani akan disidangkan secara terbuka, kecuali untuk kasus asusila.
PKS Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024 Tanpa Usul Nama Cawagub
BERITA REKOMENDASI
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Berencana Merekrut Kembali KPPS
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pilkada Jateng 2024: Pertarungan Jilid II Jokowi vs PDIP
Didukung Puan, Kaesang Sebut Jateng Punya Masalah Kompleks, Butuh Pemimpin Hebat, Sinyal Penolakan?
Kaesang Hargai PDIP yang Mempertimbangkan Dirinya di Pilkada Jateng, Gibran Harap Adiknya Temui Puan
Gerindra Percaya Diri Usung Pasangan Riza Patria-Marshel Widianto di Pilkada Tangsel
Syaikhu Undang Kaesang ke Markas PKS, PSI Sebut Bakal Diskusi soal Opsi Kolaborasi di Pilkada 2024