androidvodic.com

Koalisi Pemilu Bersih Konsultasi ke LPSK Terkait Anggota KPUD dapat Intimidasi - News

Laporwan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Koalisi Kawal Pemilu Bersih yang tergabung dari beberapa LSM menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (2/1/2023).

Perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan kedatangan pihaknya masih berkaitan dengan advokasi yang tengah mereka jalankan, yakni mengawal terkait dengan dugaan kecurangan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol).

Info terbaru, pihaknya mendapatkan kabar terkait adanya intimidasi yang dialami oleh para informan dalam hal ini anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di mana sebelumnya mereka lah yang memberikan informasi terkait adanya kecurangan dalam verfak parpol.

“Atas dasar itu kami datang ke LPSK agar proses pengungkapan indikasi kecurangan verifikasi faktual parpol yang diduga keras dilakukan oleh jajaran petinggi KPU RI dapat berjalan dengan lancar,” kata Kurnia di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan, proses intimidasi yang dialami oleh para inorman ini sudah berpotensi ke arah intimidasi fisik. 

Intimidasi ini dialami para informan sepanjang proses verfak dan seiring berjalannya waktu, kata Kurnia, terus meningkat. 

“Intimidasinya ada bentuk administratif, mereka diancam untuk dipindah ke tempat tertentu, atau mungkin digeser dari divisi tertentu di KPU daerah,” ujarnya. 

“Tapi belakangan waktu terakhir, kami mendengar informasi ancamannya sudah lebih dari itu. Bentuknya seperti apa, belum bisa kami sampaikan sekarang, ada potensi (intimidasi fisik) mengarah ke sana,” kata Kurnia.

Kedatangan koalisi ini diterima oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Pihak koalisi, kata Edwin, menyampaikan beberapa hal terkait temuan yang menyangut indikasi terkait verifikasi faktual partai politik.

Baca juga: Anggota KPU Idham Holik Diduga Intimidasi Petugas KPUD, DPR: Harus Diselidiki

Namun pertemuan hari ini masih sebatas konsultasi.

“Sejauh ini masih bersifat konsultasi, jadi kami masih menunggu permohonan,” kata Edwin.

Edwin pun membenarkan adanya informasi terkait intimidasi yang dialami oleh para informan dalam hal ini anggota KPUD.

“Ya ada beberapa info terkai intimidasi kepada anggota-anggota KPUD yang mengalami tekanan akibat perbedaan pandangan dalam memutuskan verifkasi parpol tersebut, tapi dalam posisi LPSK kami hanya bisa masuk kalau jalur pasal pidana,” jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat