Terkini Lainnya
TAG
LPSK menyatakan kesesuaian atas fakta hukum terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon tergolong cukup rumit.
Sri enggan membeberkan siapa saja sosok dua orang ini yang mengajukan perlindungan kepada LPSK.
LPSK butuh waktu 30 hari untuk menelaah permohonan Kusnadi terkait penyitaan barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polda Sumbar menyatakan, Afif Maulana (13) bukan korban penganiayaan aparat kepolisian dan tewas akibat lompat dari jembatan.
Kusnadi telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buntut kasus penyitaan barang miliknya oleh penyidik KPK.
Kusnadi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jum'at (28/6/2024).
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, Jum'at (28/6/2024).
LPSK akan meminta keterangan kepada jajaran Polda Sumatra Barat mengenai kronologi meninggalnya Afif Maulana (13) di Kota Padang, Sumbar.
Sejatinya, lanjut Diki, terdapat 18 orang yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam peristiwa tewasnya Afif Maulana ini.
Kuasa Hukum Afif, Diki Rafiqi menuturkan, kedatangan pihaknya ini guna mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang
Saksi-saksi kasus Vina Cirebon yang kini berani bersuara bahkan mencabut keterangan mereka dalam BAP tahun 2016 dapat ancaman teror.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan sejauh ini pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang terkait kasus Vina Cirebon.
Achmadi menduga bahwa ketidaksesuaian keterangan itu terjadi karena pengetahuan para pemohon terkait kasus pembunuhan Vina berbeda-beda.
Berikut ini kabar terbaru soal kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sejumlah saksi disebut minta perlindungan ke LPSK
Karena mendapatkan intimidasi tersebut, kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti mendatangi Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
LPSK mengungkap ada tiga atau empat saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky mengajukan perlindungan kepada pihaknya.
Saat ditemukan di Jembatan Talun, Eky sudah meninggal sedangkan Vina masih merintih minta tolong. Suroto melihat luka lebam pada tubuh kedua korban.
Puluhan pengacara siap dukung Pegi Setiawan untuk perjuangkan haknya. Mereka yakin Pegi alias Perong tak bersalah
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, menyebut jika satu saksi tersebut merupakan orang yang mengetahui peristiwa saat itu.