androidvodic.com

10 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Kasus Vina Cirebon, Ada Keluarga Vina dan Eki - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan sejauh ini pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari sepuluh orang terkait kasus Vina Cirebon.

Kata Sri, sepuluh orang yang memohonkan perlindungan itu termasuk keluarga Vina dan Eki.

Terhadap keseluruhan pihak yang meminta permohonan perlindungan itu, saat ini LPSK tengah melakukan asesmen.

"Sejauh ini kami penelaahan ya karena memang ada beberapa hal teknis yang perlu dilakukan seperti assesmen psikologis karena assesmen psikologis itu kan juga membutuhkan waktu yang juga tidak singkat gitu ya," kata Sri saat ditemui awak media usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/6/2024).

Kata Sri, proses asesmen itu dilakukan dengan beragam program, terutama soal asesmen psikologis.

Baca juga: Kritik Kasus Vina Cirebon, Waketum Gerindra: Omong Kosong Lah, Mahfud Sudah Game Over

Proses asesmen inilah yang menurut Sri, menjadi salah satu acuan pihaknya dalam memberikan perlindungan kepada para saksi dan keluarga korban.

"Dari hasil asesmen psikologis itu nanti akan kelihatan ya perlindungan nya misalnya nanti membutuhkan bantuan psikologis atau nanti ada bantuan medis," kata dia.

Terpenting kata dia, LPSK memiliki basis perlindungan untuk para saksi dan korban yang mengajukan permohonan.

Kata dia, hal itu meliputi perlindungan fisik, hingga psikologis dan juga bantuan medis.

Baca juga: 3 Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Cabut BAP Tahun 2016: Mengaku Ditekan hingga Bohong Terima Amplop

"LPSK itu kan memiliki beberapa perlindungan ya seperti perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural baik pendampingan, bantuan medis, psikologis seperti itu, jadi nanti tergantung pada hasil asesmen psikologis dan juga penelaahannya," kata dia.

Kendati demikian, Sri tidak membeberkan identitas siapa saja saksi dan keluarga korban yang mengajukan permohonan itu.

Dirinya hanya memastikan, kalau kesepuluh orang itu merupakan saksi fakta yang mengetahui kejadian, hingga keluarga korban Vina maupun Eki.

"Yang kami terima itu di kedua-duanya (keluarga korban), saksi juga ada," tukas Sri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat