androidvodic.com

3 Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Cabut BAP Tahun 2016: Mengaku Ditekan hingga Bohong Terima Amplop - News

News, CIREBON -  Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky Rudian alias Eky di Cirebon pada 2016 memasuki babak baru.

Tiga saksi pada kasus tersebut mendatangi Polda Jabar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016.  

Ketiga saksi, Pramudya, Okta, dan Teguh, datang bersama tim kuasa hukum mereka, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Peran Andi dan Dani, DPO Kasus Vina yang Kini Dihapus dan Dianggap Fiktif

Selain mencabut BAP sebelumnya, mereka pun mengaku ingin memberikan keterangan baru yang sebenarnya.

"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya, didampingi para pengacara di Polda Jabar, Selasa (11/6/2024).

Pada BAP sebelumnya, Pramudya mengaku tidak berada di rumah kepala RT, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky terjadi.

Padahal, kata dia, saat itu mereka berada di rumah RT bersama kelima terpidana yang saat ini sudah diadili.

Saat peristiwa terjadi, Pramudya berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya. 

"Bahwa saya di rumah Pak RT, bahwa saya dulu tidur di rumah Pak RT, bersama Eka, Eko, Hadi, Saka, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," katanya.

 Pramudya mengaku ia terpaksa memberikan keterangan bohong yakni tidak tidur di rumah pak RT, karena ditekan oleh penyidik.

Karena takut, ia akhirnya menurut.

Terlebih, saat diperiksa, dia masih belum dewasa dan diperiksa tanpa pendampingan orang lain.

"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, 'kalau kamu tidur di rumah Pak RT nanti kamu terseret'. Bilangnya begitu," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Okta. Okta mengaku pada hari Vina dan Eky dibunuh, ia dan lima orang lainnya yang kini sudah menjadi terpidana kasus Vina tengah berkumpul di rumah Bu Nining, lalu tidur di rumah Ketua RT.

Baca juga: 10 Saksi Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Dapat Ancaman?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat