androidvodic.com

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan yang Diajukan Kusnadi Terkait Kasus Harun Masiku - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati menyatakan telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penyitaan barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya, LPSK akan menelaah terlebih dahulu permohonan Kusnadi itu sebelum memutuskan apakah akan memberi perlindungan atau tidak.

Adapun proses telaah itu sesuai peraturan LPSK dijelaskan waktunya 30 hari.

"Tadi LPSK baru saja menerima pengajuan permohonan dari Pak Kusnadi bersama dengan tim kuasa hukumnya. Pada intinya meminta untuk adanya perlindungan sebagai saksi," ucap Sri di kantor LPSK, Jum'at (28/6/2024).

Lebih jauh, kata dia, Kusnadi melalui kuasa hukumnya memohon perlindungan atas hak prosedural kepada LPSK.

Baca juga: KPK: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi Menandatangani Berita Acara Penyitaan

Karena itu Sri pun menekankan, bahwa pihaknya masih akan membahas permohonan itu termasuk peluang memberikan perlindungan dalam bentuk lain kepada Kusnadi.

"Ya itu yang akan kami coba untuk membahas kembali, telaah. Dan kami juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan mungkin saja ada perlindungan lain," ucapnya.

Baca juga: 9 Barang yang Disita KPK dari Tangan Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kusnadi sebelumnya mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buntut kasus penyitaan barang miliknya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.

Kusnadi menyambangi kantor LPSK didampingi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat