androidvodic.com

LPSK Cium Kejanggalan Informasi yang Disampaikan Pemohon Perlindungan Terkait Kasus Kematian Vina - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), Achmadi mengatakan terdapat ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan oleh 10 orang yang telah mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal itu pun kata dia menjadi salah satu tantangan yang pihaknya peroleh dalam proses asessmen dan penelaahaan yang saat ini sedang dilakukan LPSK.

Baca juga: Kesaksian Udin, Sebut Saat Vina Terbunuh, 8 Orang yang Kini Jadi Terpidana Nginap di Rumah Kosong

"Dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi atau keterangan berbeda-beda dan saling berkesesuaian," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Meski begitu Achmadi menduga bahwa ketidaksesuaian keterangan itu terjadi karena pengetahuan para pemohon terkait kasus pembunuhan Vina berbeda-beda.

Selain itu kasus yang sudah terlampau lama juga menjadi faktor keterangan para saksi dan keluarga korban ini kerap berbeda-beda.

Sehingga lanjut dia pihaknya saat ini masih perlu mendalami lebih jauh mengenai keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para pemohon tersebut.

Baca juga: 68 Saksi Diperiksa sebagai Upaya Polisi Bongkar Kasus Kematian Vina Cirebon

"Jadi apapun hasilnya nanti akan kita putuskan. Indikasi-indikasi keterangan yang perlu diperdalam antara A dan B, keterangan saja pun tidak cukup ada klasifikasi," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati menjelaskan bahwa ketidaksesuaian keterangan itu sempat terjadi pada satu orang yang sama.

Dimana kata dia satu pemohon tersebut pernah memberikan keterangan berbeda ketika ditanya perihal yang sama.

"Soalnya pernah dihari sebelumnya dengan hari berikutnya keterangan itu sudah bergeser-geser begitu," ucapnya.

Sehingga menurut Nurherawati pihaknya masih perlu memastikan kembali keterangan mana yang paling bersinggungan langsung dengan kejadian tersebut.

"Dan assesmen itulah yang menjadi cara untuk memfaktualkan keterangan," pungkasnya.

10 Orang Telah Ajukan Perlindungan

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat