androidvodic.com

Jelang Vonis, Eks Bawaslu Harap Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat atas Dugaan Tindak Asusila PPLN - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

News, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI diharapkan beri sanksi maksimal berupa pemecatan dalam memutus perkara dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan (KPU) RI, Hasyim Asyari terhadap seorang wanita panitia anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 2008-2012, Wahidah Suaib.

Rencananya, DKPP RI akan menggelar sidang putusan atas perkara dugaan tindak asusila Hasyim Asyari pada Rabu, 3 Juli 2024.

“Untuk kasus kekerasan seksual kami berharap kepada DKPP untuk memutus sanksi yang secara maksimal,” kata Wahidah saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Evaluasi Pemilu 2024 yang berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang Sebarkan Foto Syur ABG, Peras Keluarga Korban Rp600 Ribu

Ditemui usai jadi pembicara, Wahidah mengonfirmasi ihwal pernyataan itu diarahkan terhadap Hasyim. Ia menekankan supaya pria kelahiran Jawa Tengah itu tidak diberhentikan sebagai ketua melainkan pemberhentian tetap.

“Ya, pemberhentian sebagai anggota, kalau hanya pemberhentian sebagai ketua, enggak diberhentikan secara tetap, itu tadi yang saya katakan, apa jaminan bahwa dia telah selesai dengan dirinya tentang kebiasaan itu,” tegasnya. 

Jika putusan DKPP tidak memberi efek jera, ia  khawatir tindak kekerasan seksual bakal terus berulang dan mengakibatkan lebih banyak korban lainnya.

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Evaluasi Pemilu 2024 di hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024). 
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Evaluasi Pemilu 2024 di hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).  (News/Mario Christian Sumampaow)

Wahidah pun menyoroti ihwal tindak kekerasan seksual ini nantinya bakal terjadi secara struktural jika sanksi putusan DKPP untuk Hasyim Asyari tidak maksimal. 

“Kalau di level pimpinan enggak pemberhentian tetap sementara, sudah terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual,” tuturnya.

“Yang di provinsi dan kabupaten kota akan semakin, mohon maaf yang penjahat seksual, predator seksual akan semakin leluasa, tidak ada kontrol. ‘Pimpinan saja tidak diapa-apain kok,’” ia menambahkan.

Baca juga: Isi Lengkap Khotbah Ketua KPU RI Hasyim Asyari Singgung Sifat Kebinatangan di Hadapan Jokowi

Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan kasus tindak dugaan tindak asusila oleh Hasyim terhadap seorang wanita anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) bakal digelar pada Rabu (3/7/2024) mendatang.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito.

“Benar,” kata Heddy saat saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat