androidvodic.com

Kusnadi Datangi LPSK Minta Dilindungi Dari Tekanan KPK Jika Dipanggil Soal Kasus Harun Masiku - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buntut kasus penyitaan barang miliknya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kusnadi menyambangi kantor LPSK didampingi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, satu hal yang disampaikan ke LPSK yakni meminta jaminan agar Kusnadi tak mendapatkan tekanan jika sewaktu-waktu dipanggil KPK perihal kasus Harun Masiku.

"Ketika memberikan keterangan tidak boleh mendapatkan tekanan. Karena yang dialami Kusnadi tanggal 10 Juni itu berdampak sampai saat ini," kata Petrus di kantor LPSK, Jum'at (28/6/2024).

"Ibaratnya cicak lewat saja dia kaget, dia pikir KPK datang, kan begitu," sambungnya.

Selain itu tim hukum juga meminta agar Kusnadi beserta anggota keluarganya mendapat perlindungan dari LPSK.

Baca juga: Takut Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Kusnadi Staf Hasto Minta Perlindungan LPSK

Permintaan itu pihaknya layangkan agar Kusnadi bisa nyaman dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

"Nyaman dalam arti ya dia bekerja sehari-hari nyaman dan juga ketika dipanggil lagi dia memberikan keterangan dia merasa aman dan bebas," ucapnya.

Kemudian permintaan selanjutnya, dijelaskan Petrus, agar Kusnadi ke depan tidak mendapat pertanyaan-pertanyaan yang menjerat ketika kembali dipanggil KPK.

Baca juga: Komarudin Watubun Tepis Isu Hasto Dicopot dari Sekjen PDIP Karena Kasus Harun Masiku 

Karena itu, dirinya berharap agar LPSK hisa mengakomodir hal tersebut lantaran permintaan yang pihaknya layangkan bagian dari bentuk perlindungan untuk Kusnadi.

"Dan ke empat supaya Kusnadi mendapat pendampingan. Mengenai pendampingan, karena KPK masih bersikukuh dengan pendiriannya karena tidak boleh diampingi penasihat hukum, maka tadi kami minta ke LPSK," ujarnya.

"Karena sesuai UU LPSK, LPSK punya wewenang mendampingi para saksi ketika diperiksa dalam proses peradilan untuk semua tahapan, penyelidikan, penyidikan hinga penuntutan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat