androidvodic.com

Pengamat: Sosialisasi Sebelum Kampanye Tak Perlu Pakai Atribut - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow mengatakan aturan sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) tidak perlu menggunakan atribut.

"Pengorganisasian (sosialisasi) dibuat berbeda dengan kampanye. Misalnya, tidak perlu ada atribut partai di situ, kalau kampanye kan ada. Mestinya tidak boleh," kata Jeirry kepada awak media, Selasa (17/1/2023).

Jeirry menilai seluruh pihak harus konsekuen atas keputusan yang telah diteken bersama Komisi II DPR RI, pemerintah, serta lembaga-lembaga penyelenggara pemilu untuk memangkas masa kampanye menjadi hanya 75 hari.

Keputusan ini menjadikan kampanye Pemilu 2024 menjadi kampanye paling singkat yang pernah diterapkan Indonesia.

Jeirry menambahkan karena keputusan memperpendek masa kampanye telah diambil, maka seluruh pihak harus bersiap untuk tidak berkampanye di masa sebelum itu.

Baca juga: Partai Gelora Usul KPU Siapkan Biaya dan Forum Sosialisasi Parpol sampai Masa Kampanye

Merujuk UU Pemilu, pemasangan atribut atau alat peraga merupakan ciri khas kampanye dan oleh sebab itu seharusnya tidak boleh dipergunakan pada masa sosialisasi.

"Kalau ada atribut, ini masuk kategori kampanye. Tidak boleh ada atribut. Semestinya pengaturannya tidak boleh ada atribut dan atribut baru boleh saat masa kampanye," tegasnya.

Usulan Jeirry bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh pada Senin (16/1/2023) lalu.

Bagja justru membolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Menurutnya, para bakal caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.

Bagja juga mengatakan para bakal caleg juga diperkenankan melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan.

Baca juga: Ulama Bakal Jadi Juru Kampanye PKB dan Cak Imin di Pemilu 2024

Ia juga tak mempermasalahkan seandainya kader partai politik tertentu memasang atribut partai politik di rumahnya masing-masing meskipun tampak mencolok, semisal bendera.

Batasan bagi sosialisasi ini, yang membedakannya dengan kampanye, hanya dalam ajakan memilih.

Berbeda lagi halnya dengan KPU RI. Ketua KPU Hasyim Asyari justru melarang siapa pun mengaku sebagai caleg sebelum penetapan caleg. Hal ini termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi walaupun tanpa ajakan memilih

"Kalau ada orang wallahu'alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan 'saya calon DPR' atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu," ujar Hasyim dalam kesempatan berbeda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat