Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 31 Januari 2023 - News
News - Inilah syarat daftar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 pada tanggal 26 hingga 31 Januari 2023.
Proses pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan dengan menyerahkan kelengkapan dokumen kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan atau Desa setempat.
Kelengkapan dokumen Pantarlih Pemilu 2024 tersebut, nantinya akan dilakukan penelitian pada tanggal 27 Januari hingga 2 Februari 2023.
Sementara untuk pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 akan dilakukan pada tanggal 3 hingga 5 Februari 2023.
Bagi calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 yang akan mendaftar, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Bareskrim Polri Identifikasi Meningkatnya Komentar Pro-Kontra Jelang Pemilu 2024
Syarat Mendaftar Pantarlih
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 17 tahun;
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Persyaratan Dokumen Pendaftaran Pantarlih
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Inilah syarat daftar Pantarlih untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 hingga 31 Januari 2023.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Nagita Slavina Masuk Bursa Pendamping Bobby Nasution di Pilkada Sumut, Pengamat Sebut Wow Faktor
Menakar Peluang Kaesang Maju Pilkada Jateng, Efek Jokowi Dinilai Bawa Keuntungan, Gibran Beri Saran
Bertemu PKS, Kaesang Singgung Sosok yang Lebih Cocok Maju Pilgub DKI ketimbang Anies Baswedan
Janji Marshel Widianto Sebagai Calon Wakil Walikota Tangsel, Tidak akan Korupsi APBD
Kaesang Berpotensi Maju Pilkada 2024: Jokowi Sebut Tugasnya Hanya Mendoakan, Gibran Beri Saran Ini