androidvodic.com

Bawaslu RI Temukan Pantarlih Kesulitan Coklit Masyarakat yang Sedang Jalani Hukuman Adat - News

Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024 tidak berjalan semudah yang dibayangkan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjelaskan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) mengalami kesulitan saat hendak melakukan coklit di Bangli dan Karangasem, Provinsi Bali.

Di wilayah tersebut ada beberapa masyarakat yang sedang menjalani hukuman adat berupa diasingkan atau kesepekang.

“Pantarlih tidak berani untuk melakukan coklit terhadap pemilih tersebut sehingga PKD Desa Bunutin menyarankan kepada PPS,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

“Agar dilakukan coklit terhadap pemilih yang kesepekang tersebut dan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa, Babin dan Bimas,” tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Sebut Proses Coklit di Papua Belum Selesai Lewat Tenggat Waktu

Di Karangasem terdapat 34 kepala keluarga (KK) yang kesepekang dan mengakibatkan masyarakat tersebut pindah ke Kabupaten Klungkung dan sudah mengantongi administrasi kependudukan Klungkung.

Sehingga untuk mengatasi masyarakat yang sedang menjalani hukuman adat ini, Bawaslu Klungkung melakukan rapat koordinasi dengan Dukcapil, KPU dan Bawaslu.

Kemudian 34 KK tersebut dimasukkan dalam Administrasi Kependudukan Karangasem dan pada akhirnya di tanggal 14 Maret dilakukan pencoklitan, hari terakhir cokit.

Sebagai informasi, proses coklit dimulai pada Minggu (12/2/2023) hingga Selasa (14/3/2023).

Untuk diketahui, 12 elemen data yang akan dikroscek di lapangan saat proses coklit.

Setiap petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) bertanggung jawab atas daftar pemilih per 1 TPS.

Lolly Suhenty menjelaskan total ada lebih dari 800.000 TPS di Indonesia untuk Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat