Partai Berkarya Gugat Minta Tunda Pemilu, PPP Harap KPU Tak Kecolongan - News
News, JAKARTA - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tak kecolongan di balik gugatan Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Partai Berkarya menggugat KPU agar menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Awiek berharap KPU agar memperkuat argumentasi dan data-data sehingga tidak kecolongan.
"Untuk itu, KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN," ucap Awiek kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Dia juga meminta Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan tersebut.
"Meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di tanah air.
Awiek menjelaskan PN tidak berwenang mengadili sengketa Pemilu, karena sesuai undang-undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa sengketa proses dilakukan di Bawaslu dan dilakukan banding di PTUN.
"Sedangkan sengketa hasil dilakukan di MK (Mahkamah Konstitusi)," tegasnya.
Diketahui, mengikuti langkah Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), Partai Berkarya turut menggugat KPU ke PN Jakpus.
Fauzan menegaskan, Partai Berkarya melayangkan gugatan tersebut juga untuk mencari keadilan.
Sebab selama ini KPU telah melakukan kezaliman dalam melakukan proses tahapan pendaftaran dan verifikasi pemilu terhadap sejumlah partai politik, termasuk Partai Berkarya.
“Kami menggugat ke PN jakpus karena mencari keadilan, akibat zalimnya KPU," tuturnya.
Diketahui, gugatan Partai Berkarya teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Achmad Baidow minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak kecolongan di balik gugatan Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
BERITA REKOMENDASI
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Berencana Merekrut Kembali KPPS
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
BERITA TERKINI
berita POPULER
PPP Bakal Bahas Peluang Sandiaga Uno Maju di Pilkada Serentak 2024
Saran untuk Artis yang Maju Pilkada, Pengamat: Harus Didampingi Konsultan, Kalau Tidak, Bisa Musibah
PDIP Pertimbangkan Usung Nadiem Makarim di Pilkada Jakarta 2024
Bursa Pilkada Sulut: Jan Maringka Diprediksi Bersaing Ketat dengan Elly Lasut dan Steven Kandau
PKS Tutup Pintu Buat Kaesang Koalisi di Pilkada Jakarta: Asal Mau Dukung Anies-Sohibul Iman