7 Fakta Polemik Sistem Pemilu Tertutup, Pernyataan MK hingga Klarifikasi Denny Indrayana - News
News - Berikut sejumlah fakta mengenai polemik Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.
Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Twitternya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia, sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Baca juga: Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara dalam Pesan yang Saya Sampaikan kepada Publik
Denny mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak yang kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
- Pernyataan MK
MK akan membahas secara internal terkait kabar dugaan kebocoran putusan mengenai sistem Pemilu.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya telah membaca dan mencermati isu yang dilempar Denny Indrayana.
MK menurutnya akan melakukan langkah-langkah menyikapi pernyataan Denny Indrayana.
![Jubir MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jubir-mk-fajar-laksono.jpg)
"Ya tentu kami sudah membaca, sudah mencermati pertimbangan hari ini," kata Fajar di Gedung MK, Senin (29/5/2023).
"Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah. Tapi akan dibahas lebih duku secara internal, kira-kira langkah apa yang harus dilakukan Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Berikut sejumlah fakta mengenai polemik Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup yang dilontarkan Pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
BERITA REKOMENDASI
Respons Kuasa Hukum Soal MK Kabulkan Sebagian Gugatan PPP
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gelar Wayang Kulit, Kapolri Ingatkan Tugas Polri Amankan Pilkada Serentak 2024
Pascapemecatan Hasyim Asy'ari, KPU Klaim Pilkada 2024 Tetap On the Track
Enam Nama, Termasuk Ridwan Kamil dan Fahira Idris Diusulkan PSI Jaksel untuk Cagub Jakarta
Organisasi Sayap Gerindra Dukung Marshel Widianto Bertarung di Pilwalkot Tangsel
Dikabarkan Maju Pilkada Jabar, Lucky Hakim Tegaskan Ingin Mengabdi kepada Masyarakat Indramayu