androidvodic.com

Respons Kuasa Hukum Soal MK Kabulkan Sebagian Gugatan PPP  - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi menanggapi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan PPP di beberapa Provinsi.

Dia mengapresiasi putusan MK tersebut.

"Saya berharap putusan MK yang terjadi di Tarakan Kalimantan Utara, Indragiri Hulu, dan Gorontalo yang mengabulkan gugatan PPP kita hormati dan harus dipatuhi baik oleh KPU," kata Erfandi kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Erfandi mengatakan, putusan MK bersifat erga omnes yang mengikat para pihak serta bersifat final dan mengikat. 

Sebab itu, dia menyebut putusan MK ini telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

"Kami sudah berjuang sehormat-hormatnya dalam perkara pileg ini. Untuk menjaga marwah klien kami, kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan oleh putusan MK ini, ya kita hormati sebagai demokratisasi dalam negara hukum," ujar dia.

Erfandi mengatakan, yang sangat fenomenal dalam putusan MK kali ini, dikabulkannya gugatan PPP untuk PSU di Tarakan Kaltara dengan mendiskualifikasi caleg Golkar yang sudah terpilih. 

"Ini putusan yang sangat berani dari hakim MK," ucapnya.

Selain itu, kata Erfandi, dalam perkara gugatan di Indragiri Hulu, permohonan PSU PPP dikabulkan hakim MK. 

"Dan alhamdulilah lagi, untuk Gorontalo, gugatan untuk digelar PSU juga dikabulkan meskipun dengan alasan karena tidak terpenuhinya kuota 30 persen perempuan," ujar dia.

Lebih lanjut, Erfandi berharap semua pihak menerima apapun yang telah diputuskan oleh hakim MK. 

"Tentunya putusan MK tidak dapat memuaskan semua pihak tetapi sebagai warga negara yang baik kita hormati putusan tersebut," tandas Erfandi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan atau dapil Kota Tarakan 1.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat