androidvodic.com

Bawaslu Sebut Ada Tiga Tantangan Pelibatan Anak Muda dalam Pemilu 2024 - News

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan ada tiga tantangan terhadap pelibatan kalangan muda supaya terlibat aktif dalam proses Pemilu 2024. 

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, tantangan pertama adalah pemuda masih banyak merasa apatis dan apolitis sementara pemilu masih dianggap domain elit atau kelompok tua.

"Imbasnya anak muda sering kali dijadikan objek politik ketimbang bersama-sama diajak merumuskan gagasan flatporm figur kandidat," kata Lolly, Kamis (1/6/2023). 

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). Rahmat beserta jajarannya menyampaikan catatan kinerja pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan proyeksi kerja Bawaslu pada tahun 2023. Warta KOta/YULIANTO
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). Rahmat beserta jajarannya menyampaikan catatan kinerja pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan proyeksi kerja Bawaslu pada tahun 2023. Warta KOta/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Tantangan kedua, lanjut dia, pemuda tidak dilibatkan sejak dalam perumusan regulasi kepemiluan. 

Sedangkan, tantangan ketiga, pemuda dan mahasiswa memiliki gagasan kaya, tetapi belum mampu menggerakkan jaringannya untuk melawan praktik ketidakadilan seperti politik uang, politisasi SARA, mobilisasi birokrat, atau penyelenggaraan etik penyelenggara pemilu.

"Perlu kita pikirkan bersama-sama agar anak muda terlibat. Bawaslu mendukung kepeloporan pemuda seperti melibatkan dari sektor hulu perumusan kebijakan," ujarnya.

Hal ini penting, tegas Lolly mengingat data dari Komisi Pemilu Umum (KPU) RI, 60 persen calon atau sekitar 107 orang calon pemilih di Pemilu 2024 adalah kalangan muda.

Baca juga: Selewengkan Dana Hibah Pilkada 2020 Sebesar Rp7 Miliar, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan

Bawaslu sendiri juga mendukung kepeloporan pemuda dalam mengawasi pemilu. 

Lolly mencontohkan seperti penyusunan Peraturan Bawaslu bersama pemuda yang tergabung sebagai pemantau pemilu. 

"Lalu pemuda sebagai pengawas pemilu. Pasal 117 ayat 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dapat disi PKD (Pengawas Keluarahan/Desa) dan PTPS (Pengawas TPS) minimal 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dari sebelumnya persyaratan usia minimal 25 tahun," jelas dia.

Dia melanjutkan upaya dukungan Bawaslu lainnya yakni pemuda bisa mendaftarkan komunitasnya sebagai pemantau pemilu meskipun tidak berbadan hukum. 

Lolly menyatakan, sudah ada kolaborasi Bawaslu dan kalangan muda melalui program pengawasan partisipatif berkelanjutan yang saat ini sudah ada 25 ribu kader.

"Anak muda perlu didorong menjadi pemantik dalam kelompok strategis yang menjadi peserta pemilu dengan mengkampanyekan gagasan baru dalam mendukung pemilu bersih dan berintegritas," tegas perempuan yang pernah menjadi Tenaga Ahli di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat