androidvodic.com

2 Faktor Penentu Putusan Sistem Pemilu 2024, Pakar: MK Taat UUD atau Sudah Terkontaminasi Politik - News

News, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat ada dua faktor penting yang menjadi dasar dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional pemilu.

Dua hal tersebut ialah, terkait MK yang masih taat pada Undang-Undang Dasar (UUD) putusan sebelumnya soal sistem pemilu yang diputuskan pada tahun 2009 atau sebaliknya MK yang kini sudah tercampur-aduk dengan urusan politis. 

"Kalau MK taat pada UUD putusan mereka terdahulu serta memperhatikan prima kedaulatan rakyat maka putusannya tetap proporsional terbuka," kata Feri saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).  

"Tapi kalau sudah masuk kemungkinan politik, memanfaatkan tahapan yang sudah berjalan demi kepentingannya politik, membuat banyak partai lain tidak siap, sementaranya yang dapat keuntungan sudah mempersiapkan segala hal, nah ini tentu akan mengubah konsep MK," tambahnya.

Terlebih, hal ini akan berbahaya bagi kepentingan publik serta peserta dan penyelenggaraan pemilu karena harus melakukan sosialisasi ulang jika MK memutuskan sistem tertutup yang ia sebut erat kaitannya dengan langkah yang berbau politik

Sehingga dalam putusan nanti, Feri berharap MK dapat menjujung tinggi nilai-nilai konstitusional saat memutuskan. 

"Dan tentu saja itu akan berbahaya bagi kepentingan publik dan peserta pemilu serta penyelenggaraan itu sendiri karena mereka harus sosialisasi lagi, uang negara akan habis dan segala macam," ujarnya.

"Untuk kepentingan politik akan diabaikan nilai-nilai yang menurut saya mestinya dijunjung MK itu nilai-nilai konstitusional," Feri menambahkan. 

Baca juga: Sistem Pemilu Diputus Hari Kamis 15 Juni 2023, MK Diharap Tetapkan Proporsional Terbuka

Sebagai informasi, putusan soal sistem proporsional pemilu bakal berlangsung pada Kamis (15/6/2023) mendatang. 

Berdasarkan situs resmi MK, sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini bakal berlangsung pukul 9.30 WIB.

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara (jubir) MK, Fajar Laksono. 

"Betul (sidang berlangsung tanggal 15 Juni)," kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Uji materi ini tinggal menunggu putusan.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Baca juga: MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu, Politikus Gerindra Berharap Bocoran Denny Indrayana Tidak Benar

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat