androidvodic.com

Respons KPU Soal MK Ingatkan Politik Uang Bisa Terjadi di Sistem Pemilu Apapun - News

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons peringatan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal maraknya praktik politik uang dalam pemilihan legislatif dengan sistem apapun

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, dalam UU Pemilu sudah ada ketentuan dan lembaga yang ditugaskan untuk mencegah maupun menindak calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan praktik politik uang.

"Saya kira norma di peraturan perundangan-undangan sudah tidak kurang-kurang memberikan warning dan perhatian," kata Hasyim, Jumat (16/6/2023). 

"Bahwa tindakan-tindakan tertentu dilarang supaya tidak terjadi manipulasi atau penggunaan instrumen uang sehingga persaingan menjadi tidak fair," tambahnya.

UU Pemilu, lanjutnya, juga menugaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mencegah dan menindak politik uang.

Beleid yang sama pun memuat ketentuan sanksi bagi kandidat yang terbukti melakukan politik uang.

Pasal 285 UU Pemilu, misalnya, menyatakan calon yang terbukti melakukan politik uang akan dijatuhi sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai kandidat.

Selain dari sisi normatif, lanjut Hasyim, persoalan politik uang ini juga harus dilihat dari aspek kultur masyarakat.

Menurutnya, perkara jual-beli suara pemilih ini tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab calon yang memberi saja.

Masyarakat yang mendapat tawaran uang juga harus punya kesadaran untuk menolak.

"Jadi, relasi ini tidak hanya sepihak, tetapi harus timbal balik antara calon dengan pemilih supaya sama-sama terhindar dari praktik-praktik politik uang," tuturnya. 

Baca juga: Arzeti Bilbina Akui Persaingan Sesama Artis Caleg Lebih Banyak, Tapi Tak Gentar Hadapi Politik Uang

Diketahui, MK menyatakan, sistem pemilihan umum apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam siang pengucapan putusan sistem pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). 

"Para pemohon juga mendalilkan dengan diselenggarakan pemilihan umum dengan sistem proporsional daftar terbuka telah memperluas terjadinya praktik politik uang atau money politics dan tindak pidana korupsi. Berkenaan dengan dalil a quo, Mahkamah berpendapat pilihan terhadap sistem pemilihan umum apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," kata Saldi Isra, dalam persidangan

 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat