androidvodic.com

Bawaslu Minta KPU dan Parpol Mulai Perhatikan Proses Daur Ulang Sampah Logistik Pemilu - News

News, JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat formula atau aturan bentuk kampanye yang mengarah pada isu-isu ramah lingkungan

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memandang penyelenggara pemilu dan partai politik perlu mulai memikirkan proses daur ulang sampah yang diakibatkan dari jalannya proses pemilu, seperti surat suara atau kotak suara. 

Dia menilai sejauh ini belum ada klausul yang jelas dan tegas dalam regulasi kepemiluan yang mengatur terhadap kepedulian lingkungan.

Baca juga: Kotak Suara untuk Pemilu 2024 Berbahan Karton Duplex, Ada Bagian yang Dimodifikasi

“Mungkin konkretnya isu lingkungan bisa diterapkan kepada para caleg, melakukan pelatihan-pelatihan daur ulang kepada masyarakat," kata Herwyn dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

"Supaya nanti masyarakat secara langsung bisa terberdayakan, secara elektoral bagi peserta pemilu menuai hasil yang baik,” sambungnya. 

Lebih lanjut, Herwyn mengatakan, apabila hal tersebut tidak dipikirkan, sampah logistik pemilu akan kembali menjadi limbah yang cenderung berlawanan dengan narasi pemilu ramah lingkungan serta membahayakan lingkungan hidup. 

Dia menegaskan Bawaslu mendukung sepenuhnya terwujudnya pemilu ramah lingkungan. 

Baca juga: Bawaslu Menyiapkan Mitigasi Pengawasan Pengguna Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

Herwyn menyebutkan Bawaslu telah membuat regulasi yang mengatur pengawasan pemilu ramah lingkungan yang termuat dalam Pasal 2 Perbawaslu 5/2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu.

“Pelaksanaan pengawasan pemilu berbasis ramah lingkungan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Herwyn.

Lebih lanjut, dia berharap sanksi bagi peserta pemilu yang mencemari lingkungan dapat diperkuat dan dipertegas.

Herwyn menyadari sanksi dalam UU Pemilu memang kurang, namun sanksi masih bisa diterapkan melalui UU lain.

Baca juga: KPU RI Tampilkan Contoh Desain Surat Suara untuk Pemilu Proporsional Terbuka saat RDP dengan DPR

“Jangan jadikan alasan karena UU Pemilu lex specialis, karena pemilu ini kan bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara, ada aturan yang mengikutinya," tuturnya.

"Dalam UUD 1945 Pasal 28 H telah mengatur semua warga negara mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” Herwyn menegaskan.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat