androidvodic.com

Kaum Perempuan Partai Buruh Mundur Caleg Karena Dilarang Suami dan Kepikiran Dana Kampanye - News

News, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan tidak sedikit bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan dari partainya yang kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri.

Alasannya, jelas Said, para bakal caleg yang bekerja sebagai buruh ini dilarang oleh suaminya untuk ikut kontestasi politik lima tahunan itu.

"Ya di dalam caleg DPR RI Partai Buruh kita ada 60 orang yang dilakukan perbaikan dan ada yang mundur, karena faktor tadi, salah satunya mereka buruh perempuan, mereka ingin banget mengubah nasib buruh perempuan di tempat kerjanya dan seluruh Indonesia, maka nyaleg,"  kata Said Iqbal kepada wartawan, dikutip Senin (10/7/2023).

"Ketika nyaleg, suaminya nanya, 'kamu kerja, kamu ngurus anak keluarga, kita orang timur banyak satu kewajiban yangg dipenuhi dan sekarang kamu ikut caleg, gimana keluarga,'" lanjutnya.

Selain itu, para bakal caleg yang mundur ini juga mempertimbangkan lagi bagaimana mereka harus membiayai dana kampanye nantinya jika lolos menjadi peserta pemilu.

Namun begitu, di satu sisi, tak sedikit juga buruh perempuan lainnya yang tetap mendapat dukungan dari pasangannya.

"Tapi perempuan tetap bertahan, suaminya mendukung itu banyak, lebih banyak. Itu tadi saya ambil contoh salah satu dan juga mereka membayangkan bagaimana mencari biaya-biaya kampanye, nah itu juga dengan kesadaran sendiri mundur. kurang lebih semua 60 orang dengan berbagai pertimbangan," tuturnya.

Sebagai informasi, partai politik peserta pemilu telah menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen perbaikan persyaratan bakal  caleg dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan proses verifikasi administrasi atas dokumen tersebut hingga 6 Agustus mendatang.

"Dan setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).

"Yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," sambungnya.

Baca juga: Marak Kepala Daerah Mundur demi Jadi Caleg, Wapres: Pemerintah Antisipasi Potensi Kekosongan Jabatan

Baru setelah itu KPU akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.

Sebagai informasi KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg.

Batas akhirnya adalah Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.

Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.

Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat