androidvodic.com

DKPP Terima 308 Aduan Pelanggaran Kode Etik Selama Tahapan Pemilu 2024 - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 308 aduan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada tahapan Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Anggota DKPP RI J Kristiadi dalam webinar bertajuk “Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Menjaga Stabilitas Politik Dalam Negeri”, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Bawaslu Tak Kunjung Laporkan KPU ke DKPP Terkait Sistem Informasi Pencalonan

Aduan pelanggaran ini meliputi penerimaan, pemberkasan, dan pelimpahan perkara ke persidangan dalam kurun waktu 14 Juni 2022 hingga 31 Mei 2023. 

"Total pengaduan atau pelaporan kode etik penyelenggara pemilu pada masa 2024 itu ada sekitar 308 aduan, tapi yang ditangani ada 291 dan yang belum ditangani 17 pengaduan," kata Josef dalam keterangannya.

Josef menambahkan, saat ini sebaran pengaduan masa tahapan Pemilu 2024 banyak terjadi di beberapa provinsi di Indonesia. 

Adapun yang tertinggi adalah Provinsi Sumatera Utara dengan 54 aduan, Jawa Barat 30 aduan, dan Aceh 25 aduan.

Baca juga: DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Kepada Enam Penyelenggara Pemilu

"Provinsi paling banyak pengaduan ada Sumatera Utara 54 perkara yang saya alami di Kabupaten Nias ini sering kali ada perkara, tapi yang aneh itu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sampai sekarang belum ada pengaduan," jelasnya.

Beberapa kategori pelanggaran KEPP itu di antaranya terjadi  kelalaian, tidak melaksanakan tugas, perlakuan tidak adil, adanya pelanggaran hukum, konflik kepentingan, hingga penyuapan. 

"Ini penyuapan mulai dari uang setumpuk hingga ratusan juta," paparnya.

Melihat masih ada pelanggaran dan persoalan jelang pelaksanaan Pemilu 2024, dirinya berharap, ke depan berbagai macam persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai dan beradab. 

Josef juga menilai perdebatan yang terjadi di daerah saat ini adalah bukti bahwa proses pendidikan politik secara tidak langsung melalui praktik pemilu masih banyak kekurangan.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik program strategis yang tengah dilakukan oleh DKPP di antaranya melakukan sosialisasi dan pendidikan KEPP.

Selain itu, mengintensifkan forum diskusi dengan semua stakeholder pemilu untuk membumikan KEPP, khususnya bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu. 

Kemudian meningkatkan pendidikan KEPP kepada lembaga penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat dan daerah. 

"Kita berharap pemilu semakin lama semakin beradab itu program pencegahan juga mau mulai kita tingkatkan ini penting sekali," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat