KPU Bolehkan Baksos Sebagai Sarana Kampanye, Perludem: Buka Potensi Politik Uang - News
Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam salah satu pasal, KPU membolehkan peserta pemilu melakukan bakti sosial (baksos) sebagai bagian dari kampanye.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 55 Ayat (2) PKPU 15/2023.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut aturan itu membuka peluang bagi peserta pemilu melakukan politik uang.
Peluang politik uang ini juga dirasa semakin terbuka jika peserta pemilu tidak melaporkan ihwal dana kampanye itu untuk nanti kemudian diaudit oleh KPU.
"Bisa jadi (berpotensi politik uang). Makanya kalau itu tidak tercatatkan di laporan dana kampanyenya jadi liar kan, enggak bisa diakses sama publik," kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: KPU Soroti Paradigma di Kalangan Peserta Pemilu dan Aktor Politik Pemicu Money Politic
Untuk mengantisipasi itu, Ninis menjelaskan, upaya yang dilakukan adalah KPU mengecek dengan baik soal laporan dana itu.
Semisal, memastikan berapa dana yang dikeluarkan oleh peserta pemilu saat hendak melakukan baksos.
Hal ini guna mengantisipasi tidak adanya dana yang terpakai di luar dari yang sudah dilaporkan peserta pemilu ke KPU.
"Itu harus dicek dan tadi harus di-link-kan dengan laporan dana kampanyenya. Betul enggak bakti sosial ngasih apa," ujarnya.
"Nah, itu keluar enggak di laporan dana kampanyenya. Kita perlu tahu itu juga. Kalau itu tidak dicatat ya sama melanggengkan bagi-bagi itu tadi," tandas Ninis.
Sebelumnya, pengamat politik sekaligus Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Indonesia Jeirry Sumampow melihat dana kampanye merupakan isu yang jarang tersorot.
"Ini isu marjinal di pemilu. Apalagi di masyarakat, biasanya ini fokus di pegiat anti korupsi," kata Jeirry dalam paparannya di diskusi The Indonesian Forum Seri 98 yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), di kawasan Jakarta Pusat (9/8/2023).
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Dalam salah satu pasal, KPU membolehkan peserta pemilu melakukan bakti sosial (baksos) sebagai bagian dari kampanye.
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Komisi II Bakal Panggil KPU RI Bahas PKPU Pilkada 2024 Pekan Ini
Anwar Hafid Rela Tinggalkan DPR RI Demi Membangun Kampung Halaman
Aturan Hak Presiden Berkampanye Digugat ke MK, Hakim Arief Hidayat Soroti Soal Etika
Mahfud MD Sebut Komisioner KPU Tak Layak Urus Pilkada, Komisi II: Kalau Pergantian Sekarang Repot
Mendagri Khawatir Anggaran Pilkada Kota Medan Belum Banyak Direalisasikan, Singgung Bobby Nasution