Komisi II Bakal Panggil KPU RI Bahas PKPU Pilkada 2024 Pekan Ini - News
News, JAKARTA - Komisi II DPR RI menegaskan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) untuk rapat bersama membahas Peraturan KPU terkait dengan aturan pelaksanaan Pilkada 2024.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, yang menyebut kalau KPU RI harus konsultasi secara langsung terlebih dahulu kepada Komisi II DPR RI sebelum menetapkan PKPU.
"Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis tapi bertemu langsung," kata Mardani kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Kata Mardani, rapat Komisi II DPR RI dengan KPU itu akan digelar pada Kamis (11/7/2024) mendatang sebelum reses penutupan masa sidang terakhir.
Adapun agendanya yakni meminta KPU untuk menjelaskan PKPU yang dimaksud tersebut.
"Nanti di periode ini sebelum 11 Juli kami akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
Dalam Pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU 8 Tahun 2024 yang diterima Tribunnews, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: DPR Minta KPU Segera Revisi PKPU usai MA Perintahkan Ubah Aturan Batasan Usia Minimum Cakada
Artinya, bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal.
Asalkan jika nantinya telah dilantik, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.
Aturan baru KPU itu disebut-sebut membuka jalan bagi Kaesang maju di Pilkada. Kaesang saat ini berumur 29 tahun. Kaesang yang merupakan Ketum PSI tersebut baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak 2024
Komisi II DPR RI menegaskan akan memanggil KPU untuk rapat bersama membahas Peraturan KPU terkait dengan aturan pelaksanaan Pilkada 2024.
Sandiaga Uno Soal Maju Jadi Calon Gubernur Jawa Barat: Saya Menunggu Tugasnya
BERITA REKOMENDASI
Ahmad Syaikhu Akui Kaesang Menarik untuk Pilkada Jakarta, Tapi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Makin Mesra dengan PKB 37 Hari Jelang Pendaftaran, Anies Santai Belum Punya Tiket di Pilgub Jakarta
Riza Patria Tegaskan Sampai Saat Ini Gerindra Masih Mendukung Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta
PKB PeDe Bisa Kalahkan Khofifah di Pilkada 2024: Jatim Butuh Figur yang Tak Punya Beban Masa Lalu
Survei Pilkada Kabupaten Bogor: Jaro Ade Unggul, Ada Potensi All KIM Final
Saling Sindir Anies-Heru Budi Buntut Kritik Program Jakarta, Singgung Kambing Hitam Jelang Pilkada