androidvodic.com

Ini yang KPU Lakukan Setelah Selesai Mengumumkan DCS - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Masa pengumuman dan menerima masukan masyarakat ihwal daftar calon sementara (DCS) telah berakhir.

Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menyampaikan masukan dan tanggapan dari masyarakat itu kepada partai politik (parpol).

Masukan itu berupa banyak hal yang berkaitan dengan kelayakan bakal calon legislatif (bacaleg) sebelum nanti ditetapkan KPU sebagai daftar calon tetap (DCT).

"Mulai tanggal 29 sampai dengan 31 Agustus 2023 KPU di berbagai tingkatan itu menyampaikan masukan dan tanggapan secara tertulis yang dengan identitas kependudukan serta bukti yang relevan kepada partai politik," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Rabu (30/8/2023).

Kemudian dari tanggal 1 hingga 7 Agustus 2023 partai politik dapat menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU di berbagai tingkatan.

Jika memang nanti berdasarkan hasil klarifikasi ternyata bacaleg yang diusung itu tidak memenuhi salah satu persyaratan bakal calon yang termaktub dalam pasal 240 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) 7/2017 juncto pasal 11-12 Peraturan KPU (PKPU) nomor 10/2023, maka berlaku ketentuan yang termaktub dalam pasal 253 UU 7/2017 yang secara teknis dituangkan dalam keputusan KPU nomor 1026 tahun 2023 yang di mana anggota legislatif yang namanya ada dalam DCS terbukti tidak memenuhi syarat, akan dinyatakan TMS.

Idham menjelaskan, masukan masyarakat yang mereka terima tidak terlalu banyak. Bahkan ada masukan dari bacaleg itu sendiri yang meminta untuk dirinya mengundurkan diri.

Padahal, lanjut Idham, harusnya permintaan itu dilayangkan bacaleg ke partai politik yang mengusungnya.

"Tanggapan dan masukan masyarakat tidak terlalu banyak yang disampaikan kepada KPU, nanti kami akan sampaikan rekapnya, dan kami hari ini sedang berkoordinasi dengan partai politik," ujarnya.

"Dalam masa masukan dan tanggapan masyarakat juga ada caleg yang namanya dalam DCS menyampaikan surat pengunduran diri, tapi kami sampaikan bahwa apabila ada seorang caleg ingin menyampaikan pengunduran diri maka tidak disampaikan kepada KPU tapi disampaikan kepada partai politik pengaju daftar calon di mana namanya diajukan ke KPU," tambah Idham.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat