androidvodic.com

Koalisi Masyarat Sipil Tuding Jokowi Salah Gunakan Intelijen soal Pernyataan 'Tahu Dalamnya Partai' - News

News - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalahgunakan komunitas intelijen untuk kepentingan yang tidak seharusnya.

Jokowi diketahui membuat pernyataan mengetahui seperti apa dalamnya partai-partai politik di Indonesia dan arah mereka pada acara rakernas relawan Seknas Jokowi, Sabtu (16/9/2023).

"Saya tahu dalamnya partai seperti apa saya tahu, partai-partai. Ingin mereka menuju kemana saya juga ngerti."

"Informasi yang saya terima komplit, dari intelijen saya ada, BIN, dari intelijen di Polri ada, BIN. Dari intelijen di TNI saya punya, BAIS."

"Dan informasi-informasi di luar itu. Angka, data, survei, semuanya ada. Saya pegang semua dan itu hanya miliknya presiden," ungkap Jokowi, dikutip dari Kompas TV.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan diketahui terdiri dari Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Amnesty International, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, Indonesia Corruption Wathc (ICW), Human Rights Working Group (HRWG), LBH Masyarakat, dan Setara Institute.

"Kami menilai hal ini merupakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi, Presiden beserta perangkat intelijennya menjadikan partai politik sebagai objek dan target pemantuan intelijen," ungkap Ketua PBHI, Julius Ibrani, kepada Tribunnews melalui keterangan tertulis, Sabtu.

Baca juga: Jokowi Mengaku Tahu Data soal Arah Parpol, Ini Respons Pengamat hingga Politikus

Menurutnya, intelijen memang merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi terutama kepada Presiden.

"Namun demikian informasi intelijen itu seharusnya terkait dengan musuh negara (masalah keamanan nasional) dan bukan terkait dengan masyarakat politk (partai politik dll) serta juga masayarakat sipil sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara," ungkapnya.

Adapun Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Intelijen berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

1. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

2. Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.

"Partai politik dan masyarakat sipil adalah elemen penting dalam demokrasi sehingga tidak pantas dan tidak boleh Presiden memantau, menyadap, mengawasi kepada mereka dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik Presiden," tegas Julius.

Baca juga: Airlangga Tahu Semua Isi Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil: Kesimpulannya pun Diketahui

Penyalahgunaan Kekuasaan

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. (Tribunnews/istimewa)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat