androidvodic.com

Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Jadi Angin Segar Bagi Generasi Muda Pimpin Negara - News

News, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menyebut gugatan batas usia capres dan cawapres dari usai 40 ke usia 35 tahun merupakan angin segar bagi generasi muda.

Dirinya menilai, kalangan milenial terbuka kesempatannya untuk berkontestasi di kancah politik dan menjadi pemimpin negara.

"Menurut saya ini hal yang baik, artinya generasi muda dari kalangan milenial terbuka kesempatannya untuk mengejar cita-cita sebagai calon presiden atau calon wakil presiden RI," ujar Juhaidy kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Juhaidy menuturkan, gugatan soal usia capres - cawapres sejalan dengan visi anak-anak muda sekarang.

Di mana pada dasarnya mendorong anak muda untuk berkarya agar bisa menjadi pengusaha ataupun pemimpin di negeri ini.

Menurutnya berdasarkan data KPU, ada 52 persen pemilih muda di Indonesia atau sebanyak 106 juta pemilih di Pemilu 2024 mendatang. Sehingga, perlu sosok pemuda yang bisa mewakili untuk menyerap aspirasi milenial.

"KPU sudah merilis suara pemilih muda yang besar sebanyak 52 persen tentu perlu pemimpin muda juga agar bisa mendengar dan menyerap aspirasi anak muda," ucapnya.

Kemudian, dari data yang ia kutip,  ditemukan fakta bahwa masyarakat yang berusia 40 tahun ke bawah cenderung memiliki sifat yang anti korupsi. 

Dia mengutip pandangan Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dalam sidang MK pada awal Mei, terkait data dari Indeks Perilaku Anti Korupsi atau IPAK yang dirilis dari Badan Pusat Statistik (BPD) pada tahun 2021.

Baca juga: IMM Nilai Positif Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Anak-anak Muda Bisa Berkiprah

"Data ini semakin menunjukkan bahwa generasi muda memiliki panggilan untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, anti-korupsi, dan siap mencari solusi permasalahan yang membayangi generasi Z dan milenial di Tanah Air," pungkas Juhaidy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat