Terkini Lainnya
TAG
Jimly Asshiddiqie menerangkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah tak bisa berlaku di 2024.
Bivitri Susanti sebut putusan MA terkait perubahan syarat usia untuk maju di Pilkada Serentak 2024 indikasinya jelas untuk Ketua Umum PSI Kaesang.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini ingatkan putus Mahakam Agung soal batas usia calon kepala daerah berlaku setelah 2024.
Hadi membandingkan perbedaan sifat putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud MD mengaku mual dengan aturan syarat minimal batas usia calon kepala daerah (cakada) melalui putusan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024.
Meski begitu, ia meyakini putusan tersebut mungkin dalam kerangka itu meloloskan Kaesang di Pilkada 2024.
Hasto berpendapat putusan MA itu sangat jauh dari subtansi untuk mendorong anak muda menjadi pemimpin.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
Tiga hakim tersebut yakni Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.
Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Agung (MA) ubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah
Ari menegaskan anggapan ada cawe-cawe untuk Pilkada sulit dibantah melalui putusan tersebut.
Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, ia telah meminta tim Pengawas Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk memperoleh putusan tersebut.
Jamil mengatakan, keputusan tersebut mengejutkan karena MA sudah bertindak layaknya pembuat aturan.
Partai Garuda Yohana Murtika menegaskan, tidak ada instruksi atau pesanan dari pihak manapun termasuk dari istana terkait dengan gugatan batas usia
Sekjen Partai Garuda Yohana Murtika menyatakan alasan kalau pihaknya ingin adanya peran anak muda untuk berkesempatan menjadi kepala daerah.
Ujang menduga, putusan MA itu berbasis adanya orderan. Dalam konteks itu, dia menyayangkan hukum bisa dimainkan sesuai selera penguasa.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi
Mahkamah Agung dinilai telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.
Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
PDIP siap mhadapi perhelatan Pilkada Serentak 2024 meski MA memutuskan mengubah aturan batasan usia minimum bagi calon kepala daerah.