androidvodic.com

PDIP Tegaskan Siap Hadapi Pilkada Meski MA Ubah Aturan Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah - News

News, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan siap menghadapi perhelatan Pilkada Serentak 2024, meski Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah aturan batasan usia minimum bagi calon kepala daerah (cakada).

Hal itu ditegaskan Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP Aria Bima, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

"Kita aturan apapun ya, aturan apapun kita siap untuk ikuti pilkada," kata Aria Bima.

Lebih lanjut, Aria Bima memandang positif putusan MA tersebut. 

Pasalnya, aturan itu memberikan ruang luas kepada masyarakat untuk mendapatkan hak dipilih dan memilih.

Kendati demikian, Aria Bima ingin tahu lebih lanjut argumentasi dan dasar filosofis MA memutuskan perubahan aturan itu. 

"Jadi keinginan kita memberikan kita konstitusi atau aturan di dalam proses kita berdemokrasi, kita untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang sama dalam kaitan untuk dipilih dan memilih," ucapnya.

Aria Bima menambahkan, putusan itu juga bisa menjadi bahan masukan bagi DPR jika ingin melakukan revisi terhadap UU Pilkada

"Kita tidak merasa DPR ini melihat bahwa UU Pilkada itu adalah UU yang sudah sempurna," pungkas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang di Pilkada 2024?

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Respons Jokowi dan Gibran soal MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat