androidvodic.com

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang di Pilkada 2024? - News

News - Mahkamah Agung (MA) mengubah peraturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan KPU sebelumnya soal batas usia calon kepala daerah itu tertuang dalam pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang menyatakan batas usia tersebut berlaku saat penetapan pendaftaran calon.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) berbunyi: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

MA kemudian memutuskan mengatur usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah defintif.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan MA itu muncul saat nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024 yang didorong oleh Partai Gerindra.

Namun, sebelumnya jalan Kaesang untuk ikut Pilkada 2024 masih tertutup, karena terjegal peraturan KPU yang mensyaratkan calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran.

Padahal, Pilkada Serentak 2024 bakal berlangsung pada November 2024 mendatang.

Sementara, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Kemudian, ada perubahan dari MA mengenai aturan batas usia calon kepala daerah tersebut.

Baca juga: MA Hanya Butuh 3 Hari Untuk Putus Perkara Terkait Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah

Lewat perubahan aturan dari MA itu, Kaesang berpeluang bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Sebab, dianggap memenuhi syarat karena sudah berusia 30 tahun, apabila dilantik pada 2025 mendatang.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat