Atur Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah 30 Tahun Saat Dilantik, KPU Lempar Bola Panas - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) 8/2014 tentang pencalonan kepala daerah yang telah resmi diberlakukan sebagai bentuk akomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 tidak menyebut kapan jadwal atau waktu pelantikan serentak sebagai rujukan dalam penentuan pemenuhan syarat usia.
Sebab di satu sisi Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada tidak memasukkan pelantikan sebagai bagian dari kewenangan KPU melainkan pemerintah untuk mengatur.
Pengamat sekaligus dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyebut, artinya KPU telah melempar bola panas penentuan jadwal pelantikan kepada pemerintah untuk memutuskan.
"Apakah pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah ataukah Peraturan Presiden terkait pelaksanaan pelantikan serentak ini," ujar Titi saat dihubungi, Rabu (3/7/2024)
Dalam UU Pilkada disebutkan pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan presiden, sedangkan bupati/walikota dan wakilnya dilantik oleh gubernur.
"Mau tidak mau kita harus tunggu bagaimana pemerintah akan merespon PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini yang membawa konsekuensi harus adanya kepastian hukum soal pelantikan pasangan calon terpilih," tuturnya.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada 2024 melalui PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 15 PKPU 8/2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU 8/2024.
Artinya bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal. Asalkan jika nantinya telah dilantik, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.
Sebagaimana diketahui, saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, PKPU untuk mewadahi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU.
Sebelumnya, KPU masih menggunakan PKPU terdahulu dalam acuan ukuran proses tahapan pilkada termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.
Baca juga: Ketua KPU: Pelantikan Serentak Pilkada 2024 Setelah 1 April 2027
Namun batas usia itu dirumuskan kembali oleh Putusan MA Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda. Perubahan norma itu pun harus diadopsi oleh KPU sebab MA mengabulkan permohonan itu.
Terkini Lainnya
Pilkada Serentak 2024
Titi Anggraini menyebut, artinya KPU telah melempar bola panas penentuan jadwal pelantikan kepada pemerintah untuk memutuskan.
Wanita Cantik Diduga Korban Asusila Muncul di Sidang Putusan, Ketua KPU Pilih Pakai Zoom
Pilkada Serentak 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Hendak Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah di Pilkada 2024
Elite PKB Ungkap Isi Pertemuan Cak Imin dengan Said Abdullah: Bahas Pilkada Jakarta dan Jawa Timur
PKS Persilakan PKB Ambil Anies Jadi Kader Asalkan Sohibul Iman Cawagub
Jempol dari Puan untuk Kaesang, 'Kandang Banteng' Jateng Bakal Jadi Arena Pertarungan Jokowi Vs PDIP
Prabowo Resmi Tunjuk Andra Soni sebagai Cagub Banten, Cawagubnya Orang Tersohor yang Kini di PKS