Terkini Lainnya
TAG
Relawan Pro Jokowi (Projo) menegaskan dukungannya untuk sejumlah calon kepala daerah di beberapa wilayah yang maju Pilkada Serentak 2024.
DPR akan menyerahkan laporan dari PPATK itu kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Benny Rhamdani menegaskan, partainya menolak praktik mahar politik dalam seleksi calon kepala daerah
Bivitri Susanti sebut putusan MA terkait perubahan syarat usia untuk maju di Pilkada Serentak 2024 indikasinya jelas untuk Ketua Umum PSI Kaesang.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi momentum menempatkan calon pemimpin yang dapat menyelaraskan momentum bonus demografi.
Cak Imin memastikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang diusung PKB bakal tegak lurus dengan kepemimpinan nasional.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini ingatkan putus Mahakam Agung soal batas usia calon kepala daerah berlaku setelah 2024.
Mahfud MD mengaku mual dengan aturan syarat minimal batas usia calon kepala daerah (cakada) melalui putusan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024.
Titi Anggraini berharap ada kebijakan tertulis mengikat kepala daerah terkait larangan pembagian bansos di Pilkada 2024.
YLBHI buka suara mengenai Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang aturan syarat batas minimal calon kepala daerah.
Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik
Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Agung (MA) ubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah
Ari menegaskan anggapan ada cawe-cawe untuk Pilkada sulit dibantah melalui putusan tersebut.
Jamil mengatakan, keputusan tersebut mengejutkan karena MA sudah bertindak layaknya pembuat aturan.
Feri Amsari, memandang proses pengujian undang-undang (judicial review/JR) yang menghasilkan putusan tersebut janggal.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi
Mahkamah Agung dinilai telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.
Langka Partai Garuda untuk mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah di MA mirip dengan pengujian pasal terkait usia capres-cawapres di MK.
Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat usia minimal calon kepala daerah.
PDIP siap mhadapi perhelatan Pilkada Serentak 2024 meski MA memutuskan mengubah aturan batasan usia minimum bagi calon kepala daerah.