androidvodic.com

YLBHI Soroti Ada Skenario Jika Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Diberlakukan di Pilkada 2024 - News

News, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) buka suara mengenai Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang aturan syarat batas minimal calon kepala daerah.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, sebuah putusan peradilan seharusnya berlaku bukan untuk masa yang sekarang, melainkan untuk waktu yang akan datang.

Jika langsung diberlakukan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Isnur menyoroti kemungkinan adanya skenario di balik Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu.

Untuk diketahui, Putusan ini diduga menjadi karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk dapat ikut dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Namanya putusan itu tentu berlaku untuk berikutnya. Dia tidak dalam proses yang sekarang, gitu ya," kata Isnur, saat dihubungi News, Rabu (5/6/2024).

"Kalau diberlakukan sekarang, berarti nampak ini adalah skenario betul, ya, untuk memuluskan agenda-agenda yang dicurigai. Misalnya dicurigai meloloskan Kaesang," tambahnya.

Isnur kemudian mengatakan, penafsirannya tersebut tentu bisa dibantah tafsir yang lain.

Namun demikian, katanya, MA tidak biasanya melakukan perubahan aturan seperti lembaga yang berfungsi sebagai positif legislator. Sehingga, Isnur, menangkap adanya keanehan dalam putusan yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan calon terpilih tersebut.

Baca juga: Eks Hakim MK Soroti Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Bertentangan Dengan UU

"Tapi kira-kira bau amis, ya, kenapa MA kira-kira bisa kemudian menjadi positif legislatif itu sangat aneh," ucap Isnur.

"Yang namanya MA itu membatalkan saja, kecenderungan dalam uji materinya, tidak kemudian membuat aturan sendiri, menafsirkan sendiri. Itu sangat aneh dalam sebuah putusan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Refly Harun Sebut KPU Boleh Tak Patuhi Putusan MA Soal Batas Usia Pencalonan Pilkada, Ini Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat