androidvodic.com

Refly Harun Sebut KPU Boleh Tak Patuhi Putusan MA Soal Batas Usia Pencalonan Pilkada, Ini Alasannya - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terbaru soal syarat batas usia pencalonan kepala daerah di Pilkada. 

Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9. Putusan MA menambahkan syarat bahwa seseorang bisa maju pencalonan gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun ketika dilantik. 

Baca juga: Refly Harun: Putusan MA Sontoloyo, UU Pilkada Tidak Bicara Pelantikan!

Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hanya menyebutkan soal mencalonkan atau dicalonkan. UU Pilkada tidak menyebut soal usia saat pelantikan.

Atas hal ini, KPU kata Refly, bisa tidak mematuhi putusan MA karena PKPU yang dibuat didasarkan pada bunyi dalam undang-undang.

Baca juga: MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Pengamat: Wajah Hukum Kita Begitu Memalukan 

"Tetapi kalau kita lihat undang-undang nomor 10/2016 jelas untuk mencalonkan dan dicalonkan. Bukan untuk dilantik. Karena itu kalau misalnya KPU berpatokan kepada undang-undang, dia bisa abaikan putusan mahkamah agung tersebut. Karena patokan dia adalah undang-undang," kata Refly saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).

Kata Refly, syarat usia ketika dilantik hanya ada dalam undang - undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana hakim konstitusi yang dilantik harus berusia 40 tahun, aturan itu kini diubah menjadi 55 tahun. 

"Karena undang-undangnya itu mengatakan untuk mencalonkan diri dan dicalonkan. Bukan untuk dilantik. Karena kalau untuk dilantik ketentuannya itu ada di dalam undang-undang Mahkamah Konstitusi," ungkap Refly. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat