androidvodic.com

Wanita Cantik Diduga Korban Asusila Muncul di Sidang Putusan, Ketua KPU Pilih Pakai Zoom - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari memilih tidak datang saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang putusan etik atas kasus dugaan tindak asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN), yang menjeratnya, hari ini.

Dalam sidang yang digelar di kantor DKPP RI, Jakarta, mulai pukul 14.11 WIB, tak terlihat sosok Hasyim Asyari di kursi pihak teradu di dalam ruang sidang.

Justru sosok Hasyim Asyari terlihat di layar kaca. Dia memilih mengikuti sidang putusan atas kasus etik dirinya secara daring melalui Zoom. 

Sementara, pihak pemohon atau pengadu tampak hadir lengkap dengan seluruh tim kuasa hukumnya, termasuk wanita berparas rupawan yang diduga jadi korban dugaan tindak asusila Hasyim Asyari

“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat memulai sidang. 

Baca juga: Dikawal GIbran, Ini Jawaban Mengejutkan Raffi Ahmad soal Peluang Maju di Pilkada 2024

Untuk diketahui, Hasyim Asyari selaku Ketua KPU diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan anggota PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung. 

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. 

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum  juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Baca juga: Jelang Vonis, Eks Bawaslu Harap Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat atas Dugaan Tindak Asusila PPLN

Saat sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli. 

Sementara, pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat